32.1 C
Jakarta
Thursday, May 2, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

Sidang

Jaksa KPK Cecar Saksi Soal Penggunaan Tiket Kedua Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar beberapa pertanyaan soal tiket pesawat atas nama terdakwa Ben Brahim S Bahat dan keluarga. Ia mempertanyakan terkait keterlibatan mantan supir Ben Brahim dan Siti Nurbaya dalam pembelian tiket pesawat.

Ben Brahim dan Istri Dapat Dukungan Moral

Agenda persidangan kasus korupsi yang menjerat terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, Selasa (12/9) menarik perhatian masyarakat Kalimantan Tengah. Tidak terkecuali dengan kehadiran tokoh masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. Khususnya yang tergabung dalam aksi Aliansi Masyarakat Dayak Provinsi Kalteng.

Polisi Kerahkan 200 Personel dalam Sidang Korupsi Ben Brahim dan Istri

Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng mengerahkan 200 personel gabungan untuk mengamankan jalannya agenda sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terdakwa Ben Brahim beserta istri di Pengadilan Tipikor, Jl. Seth Adji, Palangkaraya, Selasa, (12/9).

Nota Keberatan Ben Brahim dan Ary Egahni Dibacakan dalam Persidangan

Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8). Terdakwa Ben Brahim dan Ary hadir sekitar jam 9.30 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ben Brahim dan Ary Egahni Jalani Sidang Perdana Via Daring

Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat menjalani sidang perdana kasus korupsi melalui video konferensi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).

Pihak Korban Anggap Pembelaan Terdakwa Madi Tidak Benar

Men Gumpul, kuasa pendamping para korban terdakwa kasus pemalsuan surat verklaring, Madi Goening Sius menganggap pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada sidang, Senin (19/6/2023) merupakan kebohongan besar. Mendampingi para korban yang ikut menyaksikan agenda sidang tersebut, Men Gumpul menyebut banyak hal yang disampaikan penasehat hukum Madi justru tidak benar.

Terdakwa Madi Minta Bebas dari Tuntutan 8 Tahun

Terdakwa Madi Goening Sius melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun atas perkara pemalsuan surat verklaring. Terdakwa diberikan kesempatan membacakan pembelaannya pada agenda sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (19/6). Penasehat hukum Madi Goening Sius, Mahdianor juga ikut membacakan nota pembelaan kliennya itu.  Mahdianor menganggap, dalam dakwaan JPU berdasarkan fakta persidangan tidak dapat dibuktikan.

Korban Kasus Pemalsuan Dokumen Verklaring Kecewa Terhadap Tuntutan JPU

Men Gumpul, selaku kuasa pendamping dari sejumlah korban terdakwa kasus pemalsuan surat verklaring, Madi Goening Sius, mengaku kecewa dan keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Senin (12/6).

Penasehat Hukum Terdakwa Madi Sebut Tuntutan JPU Emosional

Mahdianor, penasehat hukum (PH) terdakwa pemalsuan surat verklaring Madi Goening Sius menganggap tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan terburu-buru.

Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Surat Verklaring Ditolak Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa pemalsuan surat verklaring Madi Goening Sius di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/5).

Latest news

- Advertisement -spot_img