30.5 C
Jakarta
Friday, May 17, 2024
spot_img

Dinyatakan P-21, Kasus Pencurian Tas di Masjid segera Dilimpahkan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya akhirnya merampungkan proses penyidikan atas kasus pencurian tas berisi uang 50 juta milik seorang lansia.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. saat dijumpai, Kamis (2/5/2024).

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian tersebut, telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” jelas Kapolsek.

Kompol Volvy Apriana memaparkan, bahwa kasus tersebut dipersangkakan terhadap seorang wanita berinisial ST (48) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebuah tas milik seorang lansia ketika salat subuh di Masjid Nurul Islam pada 19 Februari 2024 lalu.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Pungli Parkir, Kadishub Palangka Raya Dipanggil Polda Kalteng

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ST (48) diduga kuat mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp 50 Juta ketika korban sedang sujud di rakaat kedua saat salat subuh di masjid tersebut,” tuturnya.

Lanjutnya, tersangka mengakui bahwa selama ini memang sering melakukan pencurian di kawasan Pasar Besar Palangkaraya. Atas tindakan tersebut, maka dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya akhirnya merampungkan proses penyidikan atas kasus pencurian tas berisi uang 50 juta milik seorang lansia.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. saat dijumpai, Kamis (2/5/2024).

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian tersebut, telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” jelas Kapolsek.

Kompol Volvy Apriana memaparkan, bahwa kasus tersebut dipersangkakan terhadap seorang wanita berinisial ST (48) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sebuah tas milik seorang lansia ketika salat subuh di Masjid Nurul Islam pada 19 Februari 2024 lalu.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Pungli Parkir, Kadishub Palangka Raya Dipanggil Polda Kalteng

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ST (48) diduga kuat mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp 50 Juta ketika korban sedang sujud di rakaat kedua saat salat subuh di masjid tersebut,” tuturnya.

Lanjutnya, tersangka mengakui bahwa selama ini memang sering melakukan pencurian di kawasan Pasar Besar Palangkaraya. Atas tindakan tersebut, maka dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (jef/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru