Sidang Korupsi Zirkon Kembali Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Dakwaan 6 Agustus

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menangguhkan persidangan perkara dugaan korupsi komoditas zirkon pada Kamis (23/7/2026).

Penundaan dilakukan majelis hakim karena proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya masih berlangsung.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dijadwalkan ulang pada 6 Agustus 2026.

Penangguhan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya agenda persidangan juga ditunda pada Rabu (8/7/2026). Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur bahwa pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan selama proses praperadilan belum berkekuatan akhir.

Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum Fransisco Cosida (FC), mantan Direktur PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) periode 2024–2025, Windu Sukmono, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, penjadwalan ulang pada awal Agustus memberikan kepastian hukum, khususnya bagi terdakwa yang tidak mengajukan praperadilan.

Windu juga menyatakan memahami langkah hukum yang ditempuh terdakwa lain karena praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh terdakwa lain dalam perkara a quo,” ujar Windu saat diminta keterangan kembali, Sabtu (25/7/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  SUNGGUH TEGA! Suami Penuh Emosional Aniaya Istri di Pinggir Jalan

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e, pemeriksaan pokok perkara memang tidak dapat diselenggarakan sebelum proses praperadilan mencapai titik akhir. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah majelis hakim yang tetap menetapkan jadwal pembacaan dakwaan pada 6 Agustus 2026 sebagai bentuk kepastian hukum bagi terdakwa lainnya.

“Saya juga mengapresiasi majelis hakim yang mengambil keputusan tegas untuk melaksanakan pembacaan dakwaan pada tanggal 6 Agustus 2026 meskipun ada terdakwa lain yang mengajukan praperadilan,” ungkapnya.

Menurut Windu, keputusan tersebut telah mempertimbangkan hak-hak terdakwa lain untuk memperoleh proses peradilan yang cepat dan efisien.

“Pertimbangan majelis hakim sangat tepat karena didasarkan pada hak asasi terdakwa yang lain, yang menuntut kepastian hukum serta agar terpenuhinya asas peradilan yang cepat,” tuturnya.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi tata niaga zirkon periode 2020–2025 menyeret enam terdakwa ke meja hijau, yakni Fransisco Cosida (FC), Vent Christway (VC), Indra Himawijaya (IH), Erna Tri Susilowati (ETS), Hendi Andi Wahyudi (HAW), dan Herbowo Siswanto (HS).

Baca Juga :  Kejati Kalteng Sita Lagi Rp1,1 Miliar dari Kasus Korupsi Ekspor Zirkon PT IM

Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait dugaan penyelewengan ekspor komoditas tambang berupa zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) sepanjang periode 2020–2025.

PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus zirkon seluas 2.032 hektare yang berada di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas. Namun, perusahaan tersebut disinyalir memanfaatkan dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai modus agar komoditas tersebut seolah-olah berasal dari wilayah tambang berizin.

Faktanya, PT IM dituding menampung dan membeli hasil tambang masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas dan Katingan.

Kejati Kalteng pun menemukan indikasi aktivitas penambangan di luar batas wilayah izin yang diberikan. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat meyakini terdapat keterlibatan entitas perusahaan lain yang bekerja sama dengan PT IM, yakni PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM). (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menangguhkan persidangan perkara dugaan korupsi komoditas zirkon pada Kamis (23/7/2026).

Penundaan dilakukan majelis hakim karena proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya masih berlangsung.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dijadwalkan ulang pada 6 Agustus 2026.

Electronic money exchangers listing

Penangguhan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya agenda persidangan juga ditunda pada Rabu (8/7/2026). Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur bahwa pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan selama proses praperadilan belum berkekuatan akhir.

Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum Fransisco Cosida (FC), mantan Direktur PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) periode 2024–2025, Windu Sukmono, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, penjadwalan ulang pada awal Agustus memberikan kepastian hukum, khususnya bagi terdakwa yang tidak mengajukan praperadilan.

Windu juga menyatakan memahami langkah hukum yang ditempuh terdakwa lain karena praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh terdakwa lain dalam perkara a quo,” ujar Windu saat diminta keterangan kembali, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga :  SUNGGUH TEGA! Suami Penuh Emosional Aniaya Istri di Pinggir Jalan

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e, pemeriksaan pokok perkara memang tidak dapat diselenggarakan sebelum proses praperadilan mencapai titik akhir. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah majelis hakim yang tetap menetapkan jadwal pembacaan dakwaan pada 6 Agustus 2026 sebagai bentuk kepastian hukum bagi terdakwa lainnya.

“Saya juga mengapresiasi majelis hakim yang mengambil keputusan tegas untuk melaksanakan pembacaan dakwaan pada tanggal 6 Agustus 2026 meskipun ada terdakwa lain yang mengajukan praperadilan,” ungkapnya.

Menurut Windu, keputusan tersebut telah mempertimbangkan hak-hak terdakwa lain untuk memperoleh proses peradilan yang cepat dan efisien.

“Pertimbangan majelis hakim sangat tepat karena didasarkan pada hak asasi terdakwa yang lain, yang menuntut kepastian hukum serta agar terpenuhinya asas peradilan yang cepat,” tuturnya.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi tata niaga zirkon periode 2020–2025 menyeret enam terdakwa ke meja hijau, yakni Fransisco Cosida (FC), Vent Christway (VC), Indra Himawijaya (IH), Erna Tri Susilowati (ETS), Hendi Andi Wahyudi (HAW), dan Herbowo Siswanto (HS).

Baca Juga :  Kejati Kalteng Sita Lagi Rp1,1 Miliar dari Kasus Korupsi Ekspor Zirkon PT IM

Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait dugaan penyelewengan ekspor komoditas tambang berupa zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) sepanjang periode 2020–2025.

PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus zirkon seluas 2.032 hektare yang berada di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas. Namun, perusahaan tersebut disinyalir memanfaatkan dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai modus agar komoditas tersebut seolah-olah berasal dari wilayah tambang berizin.

Faktanya, PT IM dituding menampung dan membeli hasil tambang masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas dan Katingan.

Kejati Kalteng pun menemukan indikasi aktivitas penambangan di luar batas wilayah izin yang diberikan. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat meyakini terdapat keterlibatan entitas perusahaan lain yang bekerja sama dengan PT IM, yakni PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM). (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru