PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Profesor Yetrie Ludang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejari menegaskan penyitaan dokumen dari kediaman pemohon telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (31/3/2026).
Dalam persidangan, pihak Kejari Palangka Raya selaku termohon menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di kediaman pribadi pemohon adalah sah secara hukum dan sesuai dengan prosedur.
Jawaban termohon tersebut ditandatangani dan diserahkan langsung oleh tim kuasa termohon yang terdiri dari Bambang Sumarsono, Yesi Angraini, Rini Wahidah, dan Rahmi Amalia.
Perkara ini bermula dari permohonan praperadilan yang diajukan Yetrie Ludang pada 10 Maret 2026.
Pemohon mempermasalahkan tindakan penyidik yang mengambil dan menyita belasan item dokumen dari rumahnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak kejaksaan memaparkan bahwa dokumen yang disita adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2018 hingga 2022.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kearsipan, dokumen tersebut berstatus sebagai arsip negara dan merupakan milik instansi UPR, bukan barang pribadi pemohon.
“Pemohon bukan lagi berkapasitas selaku Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya, dan bukan juga pejabat yang memiliki kewenangan selaku arsiparis. Sehingga perbuatan menyimpan dokumen arsip negara merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Yesi Anggraini Ajun Jaksa Kejari Palangka Raya saat membacakan jawabannya di hadapan Majelis Hakim.
Dokumen tersebut diamankan ke tahap penyidikan karena penyidik khawatir barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut disalahgunakan.
Dalam pokok perkara, tim Jaksa selaku Kuasa Termohon memohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan Jawaban Termohon seluruhnya.
Secara rinci, termohon meminta Hakim untuk menolak permohonan Praperadilan pemohon yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya, Kartika Candrasari, atau setidaknya menyatakan Permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Termohon seluruhnya dengan menyatakan menurut hukum bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima, ” ujar Yesi saat membacakan kesimpulan
Selanjutnya, pihak Kejari juga meminta Hakim menyatakan bahwa tindakan penyitaan terhadap Yetrie Ludang, adalah sah menurut hukum.
Tindakan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor: Print-02/O.2.10/Fd.1/11/2023 tanggal 23 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1350/O.2.10/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.
Sebagai penutup permohonannya, pihak Termohon menuntut agar Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini, atau memohon putusan yang seadil-adilnya apabila Hakim berpendapat lain.
Setelah pembacaan jawaban selesai, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 1 April 2026, pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan Replik dari pihak kuasa hukum pemohon.
Dalam persidangan sebelumnya, pada Senin (30/3/26), tim kuasa hukum  Yetrie Ludang, Jeplin Mahatan Sianturi, mengugkapkan ada 15 item barang bukti yang dipersoalkan. Barang bukti tersebut didominasi oleh dokumen akademik dan administratif dari rentang tahun 2018 hingga 2022.
Menurut Jeplin pengambil alihan benda dan dokumen tersebut sejatinya merampas hak asasi Pemohon. Oleh karena itu, mereka meminta agar tindakan penyidik ditetapkan sebagai upaya paksa penyitaan yang tidak sah.
“Oleh karena tindakan penyitaan tidak sah dan cacat hukum, maka beralasan pula menyatakan sepanjang benda dan dokumen barang bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo,” ujar Jeplin dalam petitumnya.
Pemohon juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Termohon mengembalikan seluruh dokumen dan barang bukti tersebut kepada Pemohon.
Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon meminta hakim tunggal untuk menyatakan tindakan penyitaan ke-15 boks dokumen tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Mereka juga mendesak agar seluruh barang bukti tersebut dikembalikan.
“Berdasarkan bukti yang kita punya, pengambilalihan dokumen itu dimaksudkan untuk dijadikan barang bukti. Karena kami melihat tidak ada berita acara sita, jangan sampai ini nanti tindakan penyidik dikatakan seperti mencuri. Makanya kita uji sah tidaknya tindakan penyidik mengambil 15 boks dokumen itu,” ujarnya usai persidangan.
Selain masalah administrasi penyitaan, kuasa hukum juga secara tegas mencurigai adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Hal ini didasari oleh proses hukum yang dinilai melompati tahapan, yakni dari laporan langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
“Sejak kapan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan bisa langsung penyidikan tanpa ada penyelidikan? Ini menjadi keyakinan kami bahwa ini adalah kriminalisasi,” tegasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disangkakan sebesar Rp2,4 miliar. Menurut kuasa hukum, penyidik belum transparan mengenai pihak mana yang melakukan audit dan perhitungan kerugian tersebut, serta apakah pihak auditor tersebut memiliki kompetensi yang sah.
Untuk memperkuat dalil permohonan dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan tiga orang saksi untuk membuktikan tidak sahnya proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. (her)


