PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan kesewenang-wenangan dalam proses penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terungkap dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR.
Tim kuasa hukum Mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) Profesor Yetrie Ludang menyoroti dugaan kesewenang-wenangan prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Palangka Raya.
Dugaan pelanggaran prosedur ini diungkapkan melalui kesaksian tiga orang saksi yang dihadirkan dalam Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/4).
Kuasa Hukum Yetrie Ludang yang berstatus sebagai pemohon ini menghadirkan tiga orang saksi terdiri dari Ketua RT setempat, pemilik salah satu rumah yang digeledah yang merupakan mantan pegawai pascasarjana, serta suami dari pemohon. Mereka memberikan kesaksian terkait proses penggeledahan yang berlangsung pada 21 Februari 2024 lalu.
Kuasa hukum pemohon, Jeplin M. Sianturi, menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdapat sejumlah kejanggalan secara formil dalam proses penggeledahan tersebut.
“Pada keterangannya, Ketua RT tidak pernah ditunjukkan tanda pengenal pada saat penggeledahan. Kemudian, Ketua RT juga tidak dibacakan berita acara penggeledahan. Beliau hanya mengetahui ada barang-barang yang diambil dan diangkut oleh penyidik,” ujarnya saat diwawancara usai persidangan.
Lebih lanjut, ia menyoroti penyitaan barang yang dinilai tidak memiliki korelasi dengan perkara. Salah satu saksi menyebutkan bahwa laptop miliknya turut disita oleh penyidik, padahal laptop tersebut diperoleh jauh setelah saksi tidak lagi bekerja di instansi pascasarjana.
“Awalnya saksi menyadari laptop itu bukan bagian dari perkara, tapi oleh penyidik dipaksakan untuk dibawa. Pada bulan Agustus, laptop itu dikembalikan oleh penyidik disertai permintaan maaf. Itu yang menjadi kekuatan pembuktian bagi kami bahwa penggeledahan telah dilakukan secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Puncak dari keberatan pihak pemohon adalah diangkutnya 15 boks dokumen tanpa dilengkapi surat penyitaan pada hari kejadian.
Kuasa hukum membeberkan bahwa penggeledahan pada 21 Februari 2024 itu dilakukan di empat titik yang mendapat izin pengadilan, yakni ruang administrasi keuangan pascasarjana, rumah pemohon, rumah saksi, dan rumah bendahara.
Meskipun penyidik berdalih tindakan membawa 15 boks dokumen dan barang lainnya tersebut hanya untuk “mengamankan”, pihak pemohon menilai hal itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang kuat.
“Tindakan penyidik mengambil benda dari mana pun itu sudah termasuk dalam pengertian penyitaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Harus ada izin ketua pengadilan, ditunjukkan tanda pengenal, dan dibuatkan berita acara penyitaan yang ditandatangani berbagai pihak, termasuk dua saksi netral dan Ketua RT/Kepala Desa,” jelasnya.
Kuasa hukum pemohon juga sangat menyayangkan jarak waktu antara proses pengambilan barang dan penerbitan administrasi. Penggeledahan dan pengambilan barang dilakukan pada bulan Februari, namun Berita Acara Penyitaan baru muncul pada bulan Agustus.
“Menurut hukum, ini tidak bisa dibenarkan. Makna ‘sesegera mungkin’ dalam Pasal 38 KUHAP itu tidak boleh lebih dari sebulan. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan maksimal 7 hari turunan berita acara penyitaan harus sudah disampaikan,” tambahnya.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum dalam petitumnya meminta agar majelis hakim menyatakan tindakan yang dilakukan penyidik pada 21 Februari tersebut sebagai tindakan penyitaan yang cacat formil dan melanggar hak asasi pemohon. (her)


