Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, sekaligus menilai metode perhitungan yang digunakan tidak sah secara hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memamerkan tersangka korupsi dalam konferensi pers. Hal itu terlihat saat lembaga antirasuah menggelar konferensi pees penetapan tersangka, setelah mengge
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada awal tahun 2026 merupakan fase penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia.