PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Kerja dan Peningkatan Kapasitas Damang Kepala Adat, Sekretaris Damang, Mantir Adat Kecamatan, Mantir Desa dan Mantir Adat Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya, di Kantor DAD Murung Raya, Rabu-Kamis, 12-13 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Transformasi Organisasi Dewan Adat Dayak serta Penguatan Nilai Adat dan Budaya Menuju Murung Raya HEBAT yang Maju, Damai dan Sejahtera.”
Rapat kerja ini menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi serta meningkatkan kapasitas para pemangku adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tengah masyarakat.
Ketua Harian DAD Kabupaten Murung Raya, Bertho Kuling Kondrat, mengatakan setidaknya terdapat tiga tujuan utama yang ingin dicapai melalui kegiatan tersebut.
Pertama, menyamakan persepsi antara DAD, damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa, mantir adat kelurahan serta seluruh pemangku kepentingan dalam menyikapi berbagai persoalan aktual terkait hukum adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat Dayak.
Persoalan tersebut, kata Bertho, antara lain berkaitan dengan pelaksanaan acara adat, perkawinan dan berbagai persoalan lainnya yang berlaku di wilayah Kabupaten Murung Raya.
“Kedua, menyelaraskan penerapan hukum adat dan hukum negara secara harmonis dan berkeadilan di tengah masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Murung Raya,” jelasnya, Kamis (13/8/2026).
Tujuan ketiga, lanjutnya, yakni menetapkan keputusan dan rekomendasi sesuai batas kewenangan berdasarkan berbagai masukan yang berkembang dalam rapat kerja. Menurut Bertho, penyamaan persepsi sangat penting agar seluruh perangkat lembaga adat dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, desa dan kelurahan memiliki pemahaman yang sejalan dalam memberikan pelayanan serta mengambil keputusan terkait persoalan adat.
Sementara itu, Ketua Umum DAD Kabupaten Murung Raya Perdie Midel Yoseph meminta seluruh peserta mengikuti rapat kerja dengan sungguh-sungguh dan aktif menyerap berbagai materi yang disampaikan narasumber.
Ia menegaskan, kehadiran peserta tidak boleh hanya sebatas memenuhi undangan secara fisik, tetapi harus menghasilkan pemahaman baru mengenai perkembangan persoalan adat serta tugas dan fungsi masing-masing pemangku adat.
“Kalau ada hal yang kurang jelas atas paparan yang disampaikan narasumber, jangan sungkan untuk bertanya. Yang terpenting adalah menyerap informasi perkembangan kekinian dan memahami tugas pokok serta fungsi sebagai damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa dan mantir adat kelurahan,” katanya.
Perdie juga menekankan pentingnya sinergi menurutnya seluruh perangkat adat baik itu damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa dan mantir adat kelurahan merupakan satu kesatuan yang harus kompak dan memiliki persepsi yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengambil keputusan terhadap persoalan adat.
“Ini satu paket harus bersinergi, kompak dan satu persepsi dalam pelayanan serta dalam memutuskan setiap persoalan adat. Apalagi adat dan budaya tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam rapat kerja tersebut adalah penerapan hinting pali di lapangan. Perdie menilai perlu ada pemahaman yang sama mengenai mekanisme dan prosedur pemasangan hinting pali.
Ia menyebut terdapat pemasangan hinting pali yang dilakukan secara prosedural, namun ada pula yang dilakukan karena faktor emosional atau kepentingan tertentu dengan pihak ketiga maupun perusahaan.
Karena itu, Perdie meminta jajaran Dewan Adat Dayak Murung Raya untuk memperjelas mekanisme dan kewenangan terkait persoalan tersebut agar tidak terjadi perbedaan persepsi maupun keputusan antara lembaga adat di tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan.
“Hal ini harus dijelaskan supaya ke depan tidak ada lagi kejadian yang serupa dan tidak terjadi ketidaksambungan antara persepsi maupun keputusan lembaga DAD provinsi, kabupaten sampai kecamatan. Kita harus menjaga marwah dan wibawa lembaga adat Dayak,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, sejumlah pihak turut dilibatkan sebagai narasumber yang dimana materi diberikan oleh Pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah, Pengurus DAD Kabupaten Murung Raya yang meliputi Dewan Pertimbangan dan Dewan Pakar, DAD Kecamatan se-Kabupaten Murung Raya, Batamad, Kejaksaan Negeri, Polres Murung Raya serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya.
Peserta terdiri dari damang kepala adat, sekretaris damang, mantir adat kecamatan, mantir desa dan mantir adat kelurahan se-Kabupaten Murung Raya. Turut hadir unsur peninjau dari penggiat adat Dayak dan organisasi masyarakat Dayak yang diundang panitia.
Di sisi lain, Bupati Murung Raya Heriyus dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati, dr. Suria Siri, menyampaikan bahwa keberadaan lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga nilai budaya sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Ia mengatakan tema kegiatan tersebut diharapkan dapat membangun semangat kebersamaan antara lembaga adat dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan masyarakat Murung Raya yang maju, damai dan sejahtera.
Suria Siri juga meminta para damang dan mantir sebagai tokoh adat sekaligus pengayom masyarakat terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersikap kritis, kreatif dan inovatif.
Selain itu, para pemangku adat diharapkan mampu menjaga kerukunan serta persatuan di tengah keberagaman masyarakat, baik perbedaan agama, suku, pilihan politik, profesi maupun status sosial dan ekonomi.
“Damang Kepala Adat tidak hanya menjadi penegak hukum adat, namun juga penyelesai sengketa, pelindung nilai budaya serta mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal,” demikian pesan Bupati.
Menurut Suria Siri, nilai-nilai Huma Betang dan Belom Bahadat atau hidup beradat harus terus dijaga sebagai bagian dari upaya pelestarian, pembinaan dan pengembangan adat istiadat serta budaya Dayak.
Pemkab Murung Raya, lanjutnya, juga terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para pemangku adat melalui Program Unggulan HEBAT. Sejak 2025, pemerintah daerah telah merealisasikan peningkatan insentif atau penghasilan tetap bagi damang dan mantir se-Kabupaten Murung Raya.
Damang Kepala Adat mendapatkan penghasilan tetap sebesar Rp4 juta, sedangkan Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan serta Mantir Adat Kelurahan/Desa masing-masing memperoleh Rp2 juta.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap para pemangku adat yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keharmonisan masyarakat serta keberlangsungan nilai adat dan budaya Dayak.
Rapat kerja tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para pemangku adat dalam menjalankan tugas di lapangan. (pan)


