Kejaksaan Negeri Palangka Raya terus memproses dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR yang kini memasuki tahap penelitian berkas oleh penuntut umum.
Sidang praperadilan Yetri Ludang terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (17/4/26).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Ni Made Kushandari. Resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR)