Kasus Korupsi Pascasarjana UPR Masuk Tahap Penelitian Berkas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya konsisten meneruskan langkah hukum terkait kasus dugaan penyelewengan dana operasional di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Pada tahap sebelumnya, Yetri Ludang yang berstatus sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini telah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim penyidik Kejari Palangka Raya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto  menyatakan, kasus ini tengah memasuki tahap 1, yang menandakan bahwa dokumen kelengkapan perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Sekarang ini proses sedang penelitian berkas. Apa yang kurang nanti penuntut umum akan memberikan petunjuk,” ucap Hadiarto dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurut penuturan Hadiarto, apabila dokumen perkara sudah dinilai sempurna, proses akan berlanjut pada tahap 2, yakni penyerahan berkas beserta tersangkanya kepada penuntut umum di Kejari Palangka Raya.

Baca Juga :  Beraksi di Lamandau, Dua Pencuri Asal Gunung Mas Diringkus Polisi

“Setelah itu baru pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya singkat

Ia juga memprediksi bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan segera didaftarkan ke meja hijau pada bulan Juni 2026 mendatang.

Electronic money exchangers listing

“Untuk saat ini lagi proses petunjuk dari penuntut umum, termasuk jaminan aset itu juga diminta untuk disita,” imbuh Hadiarto.

Sebagai catatan tambahan, pihak tersangka Yetri Ludang sebelumnya telah menyerahkan jaminan berupa dua properti rumah dengan taksiran nilai mencapai Rp 3 miliar.

Hadiarto turut menginformasikan bahwa tim penyidik sejatinya memiliki rencana untuk melakukan penyitaan terhadap beberapa harta kekayaan atas nama tersangka.

Akan tetapi, Yetri berinisiatif menyerahkan aset-aset tersebut tanpa paksaan.

“Tapi nanti tetap kami sita, untuk proses hukumnya tetap jalan,” pungkas Hadiarto.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Siap Dampingi Kepala Daerah Perjuangkan Program ke Kementerian dan DPR RI

Sebelumnya, Kejari Palangka Raya resmi menyematkan status tersangka kepada Yetri Ludang terkait indikasi korupsi di lingkup Pascasarjana UPR pada hari Jumat (27/2/2026) lalu.

Lewat jabatannya selaku Direktur Pascasarjana UPR, tindakan Yetri disinyalir telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara yang menyentuh angka Rp2,4 miliar. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya konsisten meneruskan langkah hukum terkait kasus dugaan penyelewengan dana operasional di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Pada tahap sebelumnya, Yetri Ludang yang berstatus sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini telah diperiksa sebanyak dua kali oleh tim penyidik Kejari Palangka Raya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto  menyatakan, kasus ini tengah memasuki tahap 1, yang menandakan bahwa dokumen kelengkapan perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Electronic money exchangers listing

“Sekarang ini proses sedang penelitian berkas. Apa yang kurang nanti penuntut umum akan memberikan petunjuk,” ucap Hadiarto dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurut penuturan Hadiarto, apabila dokumen perkara sudah dinilai sempurna, proses akan berlanjut pada tahap 2, yakni penyerahan berkas beserta tersangkanya kepada penuntut umum di Kejari Palangka Raya.

Baca Juga :  Beraksi di Lamandau, Dua Pencuri Asal Gunung Mas Diringkus Polisi

“Setelah itu baru pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya singkat

Ia juga memprediksi bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan segera didaftarkan ke meja hijau pada bulan Juni 2026 mendatang.

“Untuk saat ini lagi proses petunjuk dari penuntut umum, termasuk jaminan aset itu juga diminta untuk disita,” imbuh Hadiarto.

Sebagai catatan tambahan, pihak tersangka Yetri Ludang sebelumnya telah menyerahkan jaminan berupa dua properti rumah dengan taksiran nilai mencapai Rp 3 miliar.

Hadiarto turut menginformasikan bahwa tim penyidik sejatinya memiliki rencana untuk melakukan penyitaan terhadap beberapa harta kekayaan atas nama tersangka.

Akan tetapi, Yetri berinisiatif menyerahkan aset-aset tersebut tanpa paksaan.

“Tapi nanti tetap kami sita, untuk proses hukumnya tetap jalan,” pungkas Hadiarto.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Siap Dampingi Kepala Daerah Perjuangkan Program ke Kementerian dan DPR RI

Sebelumnya, Kejari Palangka Raya resmi menyematkan status tersangka kepada Yetri Ludang terkait indikasi korupsi di lingkup Pascasarjana UPR pada hari Jumat (27/2/2026) lalu.

Lewat jabatannya selaku Direktur Pascasarjana UPR, tindakan Yetri disinyalir telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara yang menyentuh angka Rp2,4 miliar. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru