PDI-P Kalteng Hormati Somasi, Minta Status Kantor Dibuktikan di Pengadilan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPD PDI Perjuangan (PDI-P) Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi somasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Eks Ketua DPD PDI-P Kalteng R. Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau terkait tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Kantor DPD PDI-P Kalteng di Jalan R.T.A. Milono, Kota Palangka Raya.

Kuasa hukum DPD PDI-P Kalteng Ziburahman menghormati somasi tersebut sebagai bagian dari hak setiap warga negara untuk menggunakan upaya hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan klaim maupun mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

”DPD PDI-P Kalteng juga memiliki dasar fakta, sejarah, dan dokumen yang menjadi landasan penggunaan serta pengelolaan kantor tersebut sebagai aset partai. Sejak awal perencanaan pembangunan, peletakan batu pertama, pembangunan fisik, hingga peresmian kantor, objek tersebut memang dipersiapkan dan difungsikan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng,”ujarnya dalam keterangannya, Senin (20/7).

Baca Juga :  Horor di Semarang! Mesin Bertekanan Tinggi Meledak, 1 Pekerja Tewas, 8 Luka Berat

Dia menjelaskan, peresmian kantor dilakukan secara langsung oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, egawati Soekarnoputri, pada saat R. Atu Narang masih menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P Kalteng.

”Sepengetahuan kami, pada kesempatan tersebut Bapak R. Atu Narang juga menyampaikan di hadapan Ketua Umum dan seluruh kader bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Kantor DPD PDI-P Kalteng. Atas dasar itikad baik tersebut, seluruh kader bergotong royong memberikan dukungan sehingga kantor tersebut dapat berdiri dan dipergunakan sebagai pusat aktivitas organisasi sampai saat ini,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2018,  R. Atu Narang juga membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang pada pokoknya menyatakan penyerahan tanah dan bangunan tersebut kepada PDI-P.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kasus Tipikor KONI Barsel, Terdakwa Idariani Beri Keterangan Secara Tegas dan Cukup Lancar

”Surat tersebut turut disaksikan oleh Saudara Asdy Narang yang pada saat itu menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalteng.Dalam angka 2, surat Pernyataan tersebut dinyatakan bahwa penyerahan aset akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan sejak surat itu ditandatangani,” bebernya.

Menurut pemahaman Ziburahman, rumusan tersebut menunjukkan adanya komitmen dari pembuat pernyataan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan proses yang diperlukan agar penyerahan tersebut dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPD PDI-P  Provinsi Kalteng juga merasa terkejut setelah mengetahui bahwa Sertipikat Hak Milik (SHN) Nomor 11006/Langkai atas nama Ibu Mathilda Djamrud Dau baru diterbitkan pada tanggal 25 September 2018, atau beberapa bulan setelah Surat Pernyataan tanggal 10 Januari 2018 dibuat.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPD PDI Perjuangan (PDI-P) Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi somasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Eks Ketua DPD PDI-P Kalteng R. Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau terkait tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Kantor DPD PDI-P Kalteng di Jalan R.T.A. Milono, Kota Palangka Raya.

Kuasa hukum DPD PDI-P Kalteng Ziburahman menghormati somasi tersebut sebagai bagian dari hak setiap warga negara untuk menggunakan upaya hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan klaim maupun mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Electronic money exchangers listing

”DPD PDI-P Kalteng juga memiliki dasar fakta, sejarah, dan dokumen yang menjadi landasan penggunaan serta pengelolaan kantor tersebut sebagai aset partai. Sejak awal perencanaan pembangunan, peletakan batu pertama, pembangunan fisik, hingga peresmian kantor, objek tersebut memang dipersiapkan dan difungsikan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng,”ujarnya dalam keterangannya, Senin (20/7).

Baca Juga :  Horor di Semarang! Mesin Bertekanan Tinggi Meledak, 1 Pekerja Tewas, 8 Luka Berat

Dia menjelaskan, peresmian kantor dilakukan secara langsung oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, egawati Soekarnoputri, pada saat R. Atu Narang masih menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P Kalteng.

”Sepengetahuan kami, pada kesempatan tersebut Bapak R. Atu Narang juga menyampaikan di hadapan Ketua Umum dan seluruh kader bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Kantor DPD PDI-P Kalteng. Atas dasar itikad baik tersebut, seluruh kader bergotong royong memberikan dukungan sehingga kantor tersebut dapat berdiri dan dipergunakan sebagai pusat aktivitas organisasi sampai saat ini,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2018,  R. Atu Narang juga membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang pada pokoknya menyatakan penyerahan tanah dan bangunan tersebut kepada PDI-P.

Baca Juga :  Kasus Tipikor KONI Barsel, Terdakwa Idariani Beri Keterangan Secara Tegas dan Cukup Lancar

”Surat tersebut turut disaksikan oleh Saudara Asdy Narang yang pada saat itu menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalteng.Dalam angka 2, surat Pernyataan tersebut dinyatakan bahwa penyerahan aset akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan sejak surat itu ditandatangani,” bebernya.

Menurut pemahaman Ziburahman, rumusan tersebut menunjukkan adanya komitmen dari pembuat pernyataan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan proses yang diperlukan agar penyerahan tersebut dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPD PDI-P  Provinsi Kalteng juga merasa terkejut setelah mengetahui bahwa Sertipikat Hak Milik (SHN) Nomor 11006/Langkai atas nama Ibu Mathilda Djamrud Dau baru diterbitkan pada tanggal 25 September 2018, atau beberapa bulan setelah Surat Pernyataan tanggal 10 Januari 2018 dibuat.

Terpopuler

Artikel Terbaru