PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyimpangan dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) senilai Rp20 Miliar di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya menilai, pemeriksaan terhadap pihak ketiga (vendor) sebagai kunci krusial, dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana di lingkungan KPU Kota Palangka Raya.
“Keterangan dari para penyedia barang dan jasa ini sangat dibutuhkan untuk mencocokkan dokumen yang telah diinventarisasi penyidik pada pekan sebelumnya, ” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Langkah ini diambil untuk mencari bukti konkret terkait indikasi penggelembungan dana atau markup. Dalam pemeriksaannya, penyidik memfokuskan materi pada beberapa poin utama. Seperti mengurai alur pesanan barang dan jasa, mencocokkan bukti pembayaran riil yang diterima vendor, serta menelusuri kesesuaian nominal dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj).
Secara mendetail, tim penyidik menanyakan langsung kepada para saksi apakah uang yang disalurkan oleh KPU benar-benar sesuai dengan angka yang tertera pada nota laporan.
“Kami cek semua kesesuaian pertanggungjawabannya. Contohnya untuk percetakan, jika di laporan pertanggungjawaban tertera ada pembelanjaan hingga Rp100 juta, kami pastikan ke vendor bersangkutan. Apakah benar segitu, atau ternyata realisasi belanja riilnya hanya Rp20 juta atau Rp30 juta. Semua masing-masing vendor dipanggil untuk pendalaman ini,” urai Hadiarto.
Proses kroscek yang mendalam ini membutuhkan waktu, mengingat banyaknya tumpukan dokumen dan jumlah pihak ketiga yang harus dimintai keterangan. Kondisi ini membuat penyidik kejaksaan memutuskan untuk belum menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak internal KPU Kota Palangka Raya, termasuk jajaran komisioner.
Kejari memilih strategi untuk mematangkan alat bukti dari pihak luar terlebih dahulu sebelum mengonfirmasinya ke pihak internal.
“Untuk pihak KPU-nya nanti, belum. Kami menunggu pengembangan dari temuan-temuan pemeriksaan saksi vendor ini dulu,” tegasnya.
Hadiarto memastikan bahwa pemanggilan internal KPU tetap akan dilakukan pada waktunya. Yakni setelah seluruh data dari penyedia jasa selaras dan tuntas dievaluasi.
“Nanti dievaluasi, kalau sudah rampung baru kita dalami lagi yang KPU-nya. Minggu depan baru diagendakan lagi pemanggilan,” tutup Hadiarto.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas indikasi penyelewengan dana ini, dan berharap masyarakat serta seluruh pihak terkait dapat terus mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (her)


