PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penasihat hukum mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan berinisial JS, Wikarya F Dirun angkat suara terkait kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Wikarya menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya diduga tidak sah. Pasalnya penetapan seorang tersangka harus melalui mekanisme. Dia menyebutkan kliennya pernah melakukan prapradilan di kasus yang sama.
Untuk diketahui, JS sempat menang di Praperadilan melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pengadilan Negeri Kasongan tahun 2021 lalu. Kini mantan Plt Kadisdik Kabupaten Katingan berinisial JS dan stafnya berinisial J, ditahan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan.
“Dalam penetapan calon tersangka ini pun ada hak-hak yang harus dilindungi, dan hak-hak ini lah yang menurut saya tidak dilakukan pihak kejaksaan negeri Katingan yang tiba-tiba menetapkan tersangka,” ujarnya, Kamis (16/2).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan penahanan terhadap kliennya sama persis ketika Kejari kalah dipraperadilan tahun 2022 yang lalu.
“Perkara ini berulang kembali dan sama persis dengan dakwaan terhadap eks bendahara Disdik Katingan yang bebas murni oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, maka tindakan yang dilakukan Kejari Katingan tersebut hemat kami telah mempertontonkan kepada publik indikasi penegakkan hukum yang tidak amanah,”imbuhnya.
Wikarya menjelaskan terkait pelanggaran HAM dalam kasus yang menimpa kliennya yang diduga dilanggar penyidik adalah tentang kesetaraan semua orang di mata hukum.
“Contoh analoginya, misalnya si A dituduh maling dan diperiksa, Jika si Amenyatakan saya bukan maling dan pada kejadianya ada saksi B, C dan seterusnya, dan si A minta saksi B dan C itu diperiksa sebagai saksi, maka penyidik wajib memeriksa saksi-saksi yang diajukan si A tersebut. Jika saksi yang diminta tidak dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tiba-tiba penyidik menetapkan A sebagai tersangka, maka disinilah terjadinya pelanggaran HAM, jelasnya.
Menurutnya, kliennya saat menjabat telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan. “Kami sangat berkeyakinan klien kami tidak bersalah dan tidak ada kelalaian prosedur yang dilakukan klien kami selama bertugas,”tambahnya.
Terkait dana tunjangan Guru yang diduga dilakukan penyelewengan tersebut, sambungnya sumber dananya dari dana transfer atau DAK yang sumbernya dari pemerintah pusat.
“Karena itu dana pusat, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari kementerian keuangan langsung, terus instansi teknis yang ditunjuk saat itu adalah kementerian Pendidikan dan Kebudaya karena itu dana alokasi khusus untuk guru tertinggal yang berwenang menetapkan daerah tertinggal yaitu kementerian desa. Sedangkan posisi Dinas Pendidikan Katingan saat itu hanya sebatas menyalurkan dana tersebut ke guru-guru yang telah ditetapkan kementerian ke rekening masingmasing penerima. Jadi sebenarnya dana tersebut hanya numpang lewat di daerah semuanya pusat yang menentukan,” ungkapnya.
Sedangkan pemahaman Jaksa berpendapat, lanjut Wikarya penetapan guru tertinggal itu mengacu pada peraturan bupati setempat. Sehingga guru penerima dinilai tidak layak mendapatkannya dan diduga terjadi penyimpangan kebijakan yang berakibat merugikan negara.
“Persepsi jaksa dana itu sumbernya APBD, makanya eks bendahara Disdik Katingan saudara S waktu itu divonis bebas, karena memang terbukti tidak melanggar hukum. Kami dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan prapradilan tapi agak berbeda dari sebelumnya,” tegasnya.