PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Balapan liar yang semakin meresahkan di Kota Palangka Raya kini tak lagi hanya menyasar para joki jalanan. Aparat kepolisian memastikan para penonton yang ikut berkerumun di lokasi balapan liar juga akan ditindak tegas karena dinilai menjadi salah satu pemicu utama aksi adu kecepatan ilegal yang marak terjadi pada malam hingga dini hari.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto menegaskan, pihaknya tidak lagi memberikan toleransi terhadap aksi balapan liar maupun siapa saja yang terlibat di lokasi.
“Penonton dengan pembalap ancamannya sama. Jadi kalau kita dapati menonton, tetap akan dikenakan tilang. Karena penonton ini salah satu sumber terjadinya balapan liar. Kami lakukan tilang, lalu disidangkan. Kendaraan ditahan tiga bulan dan pelanggar diajukan dengan denda maksimal,” tegas Hermanto saat dibincangi, Kamis (21/5/2026) malam.
Menurutnya, keputusan mengenai besaran hukuman nantinya menjadi kewenangan pengadilan. Namun seluruh pelaku maupun penonton yang terjaring tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Hermanto menjelaskan, aksi balapan liar umumnya bermula dari kerumunan remaja yang datang untuk menonton. Situasi kemudian berkembang ketika beberapa orang mulai turun ke jalan dan memancing remaja lain untuk ikut memacu kendaraan di jalan umum.
Selama tiga pekan terakhir, aparat telah mengamankan puluhan kendaraan dan remaja dari berbagai titik rawan balapan liar di Kota Palangka Raya. Dalam operasi gabungan bersama Intelkam, Reskrim, dan Sabhara pekan lalu, polisi juga menemukan indikasi tindak pidana lain di lokasi balapan liar.
Salah satu remaja yang terjaring kedapatan membawa alat hisap sabu lengkap dengan bekas pakai dan langsung ditangani Unit Resnarkoba. Selain itu, petugas juga menemukan senjata tajam yang dibawa remaja di bawah umur dan kasusnya ditindaklanjuti Unit Reskrim.
Terkait dominasi pelajar dalam aksi balapan liar, Satlantas Polresta Palangka Raya kini turut melibatkan pihak sekolah dalam proses pembinaan. Setiap pelajar yang terjaring akan dipanggil bersama orang tua dan guru untuk membuat surat pernyataan.
“Untuk penindakan pada Rabu malam kemarin kami amankan, langsung dipanggil orang tua dan pihak sekolahnya. Anak tersebut membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua dan gurunya,” ungkap Hermanto.
Ia menambahkan, selama kurang lebih tiga minggu pelaksanaan penertiban, sebanyak 65 kendaraan berhasil diamankan. Sementara pada Kamis malam (22/5/2026), polisi kembali mengamankan tujuh remaja yang diduga terlibat balapan liar di kawasan Terminal WA Gara.
Kepolisian juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak, khususnya saat malam hari.
“Kami menghimbau kepada orang tua dan sekolah agar lebih memperketat penggunaan kendaraan dan aktivitas keluar malam. Kalau bisa diberlakukan jam malam bagi anak-anak pelajar. Jangan dibiarkan berkeliaran lewat jam 10 malam,” tutupnya. (jef)


