BPJS Ketenagakerjaan dan Kajari Palangka Raya Perkuat Sinergi Penegakan Kepatuhan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk menangani perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah itu ditandai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Palangka Raya guna memperkuat penegakan kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan SKK tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Melalui mekanisme ini, jaksa akan membantu proses penagihan tunggakan iuran perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam mendorong penyelesaian piutang iuran perusahaan. Nantinya, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum dalam proses penagihan secara non litigasi, sehingga penyelesaian tunggakan dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga :  693 Atlet Porprov Palangkaraya Dilindungi Jamsostek

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menegaskan dukungan pihaknya terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak pekerja terlindungi melalui program jaminan sosial.

“Melalui sinergi ini kami berharap kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat. Dengan begitu, hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial bisa terpenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, mengatakan dukungan Kejari menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong kesadaran para pemberi kerja agar tidak lagi menunggak kewajiban iuran. Dengan begitu, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara maksimal oleh para pekerja.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Penuh Bagi Atlet Kalteng di PON XXI

Satriyo menambahkan, kerja sama dengan Kejaksaan juga merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan kepesertaan serta menjaga keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Palangka Raya.

“Harapannya, melalui kolaborasi ini kepastian hukum bagi pekerja semakin kuat dan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran terus meningkat,” tandasnya. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk menangani perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah itu ditandai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Palangka Raya guna memperkuat penegakan kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan SKK tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Melalui mekanisme ini, jaksa akan membantu proses penagihan tunggakan iuran perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Electronic money exchangers listing

Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam mendorong penyelesaian piutang iuran perusahaan. Nantinya, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum dalam proses penagihan secara non litigasi, sehingga penyelesaian tunggakan dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga :  693 Atlet Porprov Palangkaraya Dilindungi Jamsostek

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menegaskan dukungan pihaknya terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak pekerja terlindungi melalui program jaminan sosial.

“Melalui sinergi ini kami berharap kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat. Dengan begitu, hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial bisa terpenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, mengatakan dukungan Kejari menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran.

Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong kesadaran para pemberi kerja agar tidak lagi menunggak kewajiban iuran. Dengan begitu, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara maksimal oleh para pekerja.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Penuh Bagi Atlet Kalteng di PON XXI

Satriyo menambahkan, kerja sama dengan Kejaksaan juga merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan kepesertaan serta menjaga keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Palangka Raya.

“Harapannya, melalui kolaborasi ini kepastian hukum bagi pekerja semakin kuat dan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran terus meningkat,” tandasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru