PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie turut menjadi saksi kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023.
Ia mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk memberikan keterangan, Selasa (4/6). Usai diperiksa, Rinie mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi karena dana hibah berasal dari APBD.
“Kita diperiksa sebagai saksi, dana hibah dari APBD, jadi kita prosesnya aja,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku diperiksa dari jam 1 siang. Hingga selesai diperiksa, kurang lebih dua jam lamanya.
“Saya hanya menunggu surat, tadi masuk jam 1 lewat,” jelasnya.
Rinie mengaku ditanya berkaitan dengan tanggungjawab dirinya soal kebijakan. Dirinya mengaku sudah dua kali diperiksa. Dia mengaku tidak terlalu banyak pertanyaan yang diterimanya.
“Yang pasti APBD itu atas dasar kesepakatan,” jelasnya.
Informasi yang didapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) Fajrurrahman juga turut diperiksa.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan tersebut yakni inisial A sebagai Ketua KONI Kotim dan Bendahara KONI Kotim inisial BP.
Namun hingga kini kedua tersangka tersebut, belum dilakukan penahanan. Untuk itu lah, pihaknya akan segera memanggil keduanya.
“Tim penyidik Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut, membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Jumat (31/5) siang. (hfz)