31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Hakim Peringatkan ‘Sumpah Palsu’ ke Mantan Direktur PDAM Kapuas

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangkaraya, memberikan peringatan kepada saksi Agus Cahyono untuk diberikan dakwaan sumpah palsu. Hal tersebut dilontarkan karena Agus Cahyono dinilai tidak memberikan keterangan secara jelas dalam persidangan.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan saksi terkait dari permintaan Taufiqurrahman apakah mengatasnamakan Ben Brahim atau tidak. “Saya tidak ada hubungan dengan Taufiq,” jawab saksi.

Saksi pun mengaku lupa saat ditanya apakah pernah berhubungan dengan Taufiqurrahman melalui telpon. “Ini saya buka lagi rekaman kalau gak ada,” respon Jaksa KPK setelah saksi Agus mengaku lupa.

Sehingga Jaksa pun meminta izin untuk memutar rekaman percakapan.Belum selesai diperdengarkan Jaksa kepada saksi Agus terkait rekaman percakapan dengan Taufiqqurahman. Saksi pun membenarkan rekaman tersebut.

“Tadi barusan saudara (Agus) membenarkan, baru satu dua kata langsung membenarkan komunikasi saudara dengan Taufiq, oke, komunikasi apa,” tanya Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :  Duh Pencabulan Lagi, Siswa SMA Setubuhi Pacarnya

Jaksa pun membacakan transkip percakapan antara Agus dan Taufiqurrahman. Mendengar transkip yang dibacakan, saksi pun membenarkan.Saat ditanya terkait Taufiq, Agus menyebut Taufiq merupakan suruhan Eko.

“Tadi ada kata disuruh bapak, bapak siapa yang dimaksud,” tanya Jaksa.

Saksi menyebut bapak yang dimaksud yakni terdakwa 1 Ben Brahim. Salah satu permintaan atau percakapannya, saksi menyebut disuruh bapak.

Terkait yang meminjam uang, Jaksa pun menanyakan kepada saksi apakah setiap meminjam uang ditukar dengan sebuah proyek, yang salah satu contoh proyeknya di Pekerjaan Umum (PU).“Tidak ada,” jawab saksi.

Jaksa pun ragu dengan jawaban saksi. JPU KPK sendiri mempunyai rekaman percakapan Agus memberikan sebuah proyek di PU.“Tidak pernah memegang proyek di PU,” jawab saksi.

Mendengar jawaban Agus tersebut, Jaksa pun memutarkan rekaman percakapan saksi Agus dengan Hamid terkait proyek di PU. Saksi Agus pun membenarkan percakapan tersebut.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Disdik Katingan Tetap Divonis Bebas

Jaksa pun terus mencecar terkait dugaan permintaan uang dari terdakwa. Namun jawaban saksi membuat Jaksa memutar kembali rekaman percakapan tersebut.

“Saya peringatkan, sekali lagi saya suruh penuntut umum untuk mendakwakan sumpah palsu. Jangan kira saudara (Agus Cahyono) tidak bisa dipidana lagi. Dobel lagi ini,” tegas hakim ketua Achmad Peten Sili, di tengah persidangan.

Majelis hakim menganggap keterangan yang diberikan oleh Agus Cahyono terlalu berbelit-belit. Padahal dalam persidangan JPU KPK sudah memaparkan bukti-bukti berupa rekaman suara percakapan saksi dengan pejabat daerah lainnya, terkait aliran dana untuk Bupati Kapuas.

“Jangan permainkan kami di sini. Sedikit lagi saya perintahkan ini (JPU KPK) untuk membuat dakwaan sumpah palsu. Biar hukuman saudara (Agus Cahyono) tambah lama di sana. Hanya menerangkan hal-hal sederhana saja, mau mempersulit kami, ngerjain kami kamu,” tegasnya. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Palangkaraya, memberikan peringatan kepada saksi Agus Cahyono untuk diberikan dakwaan sumpah palsu. Hal tersebut dilontarkan karena Agus Cahyono dinilai tidak memberikan keterangan secara jelas dalam persidangan.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan saksi terkait dari permintaan Taufiqurrahman apakah mengatasnamakan Ben Brahim atau tidak. “Saya tidak ada hubungan dengan Taufiq,” jawab saksi.

Saksi pun mengaku lupa saat ditanya apakah pernah berhubungan dengan Taufiqurrahman melalui telpon. “Ini saya buka lagi rekaman kalau gak ada,” respon Jaksa KPK setelah saksi Agus mengaku lupa.

Sehingga Jaksa pun meminta izin untuk memutar rekaman percakapan.Belum selesai diperdengarkan Jaksa kepada saksi Agus terkait rekaman percakapan dengan Taufiqqurahman. Saksi pun membenarkan rekaman tersebut.

“Tadi barusan saudara (Agus) membenarkan, baru satu dua kata langsung membenarkan komunikasi saudara dengan Taufiq, oke, komunikasi apa,” tanya Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :  Duh Pencabulan Lagi, Siswa SMA Setubuhi Pacarnya

Jaksa pun membacakan transkip percakapan antara Agus dan Taufiqurrahman. Mendengar transkip yang dibacakan, saksi pun membenarkan.Saat ditanya terkait Taufiq, Agus menyebut Taufiq merupakan suruhan Eko.

“Tadi ada kata disuruh bapak, bapak siapa yang dimaksud,” tanya Jaksa.

Saksi menyebut bapak yang dimaksud yakni terdakwa 1 Ben Brahim. Salah satu permintaan atau percakapannya, saksi menyebut disuruh bapak.

Terkait yang meminjam uang, Jaksa pun menanyakan kepada saksi apakah setiap meminjam uang ditukar dengan sebuah proyek, yang salah satu contoh proyeknya di Pekerjaan Umum (PU).“Tidak ada,” jawab saksi.

Jaksa pun ragu dengan jawaban saksi. JPU KPK sendiri mempunyai rekaman percakapan Agus memberikan sebuah proyek di PU.“Tidak pernah memegang proyek di PU,” jawab saksi.

Mendengar jawaban Agus tersebut, Jaksa pun memutarkan rekaman percakapan saksi Agus dengan Hamid terkait proyek di PU. Saksi Agus pun membenarkan percakapan tersebut.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Disdik Katingan Tetap Divonis Bebas

Jaksa pun terus mencecar terkait dugaan permintaan uang dari terdakwa. Namun jawaban saksi membuat Jaksa memutar kembali rekaman percakapan tersebut.

“Saya peringatkan, sekali lagi saya suruh penuntut umum untuk mendakwakan sumpah palsu. Jangan kira saudara (Agus Cahyono) tidak bisa dipidana lagi. Dobel lagi ini,” tegas hakim ketua Achmad Peten Sili, di tengah persidangan.

Majelis hakim menganggap keterangan yang diberikan oleh Agus Cahyono terlalu berbelit-belit. Padahal dalam persidangan JPU KPK sudah memaparkan bukti-bukti berupa rekaman suara percakapan saksi dengan pejabat daerah lainnya, terkait aliran dana untuk Bupati Kapuas.

“Jangan permainkan kami di sini. Sedikit lagi saya perintahkan ini (JPU KPK) untuk membuat dakwaan sumpah palsu. Biar hukuman saudara (Agus Cahyono) tambah lama di sana. Hanya menerangkan hal-hal sederhana saja, mau mempersulit kami, ngerjain kami kamu,” tegasnya. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru