26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawa 350 Massa, SMD Kukuh Minta Ben – Ary Dibebaskan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi menuntut keadilan untuk tokoh Dayak Ben Brahim dan Ary Eghani di Pengadilan Negeri Palangkaraya Jalan Diponegoro No. 21 pada pada Kamis pagi, (7/12/2023).

“Aksi ini adalah aksi damai dimana kami mmebawa sekitar 350 massa dan menyuarakan kembali terkait poin tuntutan yang harus kami suarakan. Seperti nama Pak Ben dijual. Pak Ben tidak pernah menerima uang proyek dan beberapa poin,” ucap Koordinator Lapangan SMD, Chandra.

Pada aksi yang diwarnai hujan dan tarian adat tersebut, Chandra mengatakan saat ini keadilan belum ada sehingga pihaknya memperjuangkan hal itu. Lanjutnya, secara keseluruhan poin tuntutan mereka adalah agar Ben Brahim dan Ary Eghani dibebaskan serta nama yang sudah dirusak agar dikembalikan.

Baca Juga :  OTT KASEK ! Pelaku Pantas Dihukum

“Poin sebelumnya yang saya jabarkan memperkuat alasan kenapa Pak Ben dan Bu Ary harus dibebaskan. Massa hari ini tanpa ada paksaan dan telah konsolidasi bersama. Harapannya semoga bisa didengar pihak pengadilan dan diputuskan seadil adilnya karena kami yakin dan percaya bapak dan ibu tidak bersalah,” tutupnya. (*jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi menuntut keadilan untuk tokoh Dayak Ben Brahim dan Ary Eghani di Pengadilan Negeri Palangkaraya Jalan Diponegoro No. 21 pada pada Kamis pagi, (7/12/2023).

“Aksi ini adalah aksi damai dimana kami mmebawa sekitar 350 massa dan menyuarakan kembali terkait poin tuntutan yang harus kami suarakan. Seperti nama Pak Ben dijual. Pak Ben tidak pernah menerima uang proyek dan beberapa poin,” ucap Koordinator Lapangan SMD, Chandra.

Pada aksi yang diwarnai hujan dan tarian adat tersebut, Chandra mengatakan saat ini keadilan belum ada sehingga pihaknya memperjuangkan hal itu. Lanjutnya, secara keseluruhan poin tuntutan mereka adalah agar Ben Brahim dan Ary Eghani dibebaskan serta nama yang sudah dirusak agar dikembalikan.

Baca Juga :  OTT KASEK ! Pelaku Pantas Dihukum

“Poin sebelumnya yang saya jabarkan memperkuat alasan kenapa Pak Ben dan Bu Ary harus dibebaskan. Massa hari ini tanpa ada paksaan dan telah konsolidasi bersama. Harapannya semoga bisa didengar pihak pengadilan dan diputuskan seadil adilnya karena kami yakin dan percaya bapak dan ibu tidak bersalah,” tutupnya. (*jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru