PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya mengungkap keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan kasus korupsi Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi menuntut keadilan untuk tokoh Dayak Ben Brahim dan Ary Eghani di Pengadilan Negeri Palangkaraya Jalan Diponegoro No. 21 pada pada Kamis pagi, (7/12/2023).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menggelar aksi damai menuntut agar Majelis Hakim membebaskan Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni di halaman Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (30/11).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Terjadi aksi dorong antara Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) dan pihak kepolisian saat aksi tuntut bebaskan Ben dan Ary di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis (9/11/2023) pagi.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Polresta Palangkaraya kerahkan sekitar 60 personel untuk mengamankan jalannya aksi Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) tuntut bebaskan Ben Ary di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis pagi, (21/11/2023).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengenai perbedaan tuntutan pidana penjara terhadap Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Ben Brahim S. Bahat dan Ari Egahni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (21/11).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Â Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (9/11).
PROKALTENG.CO - Pakar Hukum Pidana Dr. Chairul Huda.,S.H.,M.H dan Pakar Hukum Tata Negara Dr.Margarito Kamis,SH.,M.Hum menganggap dakwaan untuk terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Ibrahim S. Bahat  dan Ary Egahni tidak terbukti, dan  Terdakwa harus di bebaskan, hal tersebut disampaian dalam keterangannya sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Kamis (2/11).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keterangan dari dua saksi ahli meringankan dari Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni.
PROKALTENG.CO - Persidangan Tipikor perkara Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni pada Selasa (31/10), menjadi perhatian banyak pihat atas keterangannya Saksi Yunita Kurniawati Liong
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Sales Eksekutif Kalawa Convention Hall, Yunita Kurniawati Lion menjadi saksi meringankan sidang kasus korupsi terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (31/10).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya mengaku kaget ketika mendengar kabar Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menjadi tersangka kasus korupsi.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ari Egahni di Pengadilan Tipikor Palangkaraya memasuki tahap pemeriksaan saksi -saksi yang diajukan oleh Terdakwa, pada Kamis (26/10).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Massa Aksi dari Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menuntut kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) selaku penyidik dan penuntut dalam perkara Ben – Ary untuk menghentikan perkaranya.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahapan pembuktian.
Penasehat hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menyebut, Jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan Terdakwa melalui saksi-saksinya yang dihadirkan.
Persidangan perkara korupsi atas nama Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahny pada Selasa 10 Oktober 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjadi perhatian banyak pihak, karena keterangan saksi tidak seperti yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mantan Senior Manajer Umum dan Keuangan PDAM Kapuas Nunik Pungkaswati menyebutkan bahwa akibat dari pengeluaran sejumlah uang yang dikeluarkan oleh Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono atas permintaan Ben, membuat PDAM Kabupaten Kapuas kolaps atau kesulitan keuangan. Sehingga tidak sanggup untuk membayar gaji dan hak pensiun karyawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Senior Manajer Umum Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas pada 2019-2023 Nunik Pungkaswati sebagai saksi. Â Di persidangan kasus dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.
Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) untuk Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangkaraya, Selasa (10/10).
Keterangan saksi Agus Cahyono menghentak persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangkaraya pada Kamis 5 Oktober 2023.
Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa 3 Oktober 2023, menarik untuk disimak. Karena berbeda keterangannya dalam persidangan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Lima orang saksi dihadirkan jaksa penuntut dari KPK dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, Selasa (3/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq menyebut alasan pencabutan BAP oleh saksi Ina Isabela yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas tidak masuk akal.
Kepala Bidang Pengairan, Dinas PUPR PKP Kabupaten Kapuas Ina Isabela menjadi saksi dalam Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Partai NasDem Kunanto menjadi saksi pada sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.
Pemuda Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) untuk Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni menggelar aksi demonstrasi, Selasa (3/10) di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangkaraya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Aswan. pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (21/9).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriat. Suwarno juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kapuas dari 2019 sampai 2022.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriat. Suwarno juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dari 2019 sampai 2022. Saksi Suwano dicecar terkaitan dugaan permintaan uang oleh terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi dari empat saksi dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya menyatakan tidak menerima eksepsi atau keberatan dari terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, Senin (4/9). Dengan demikian sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9).