26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Putusan Kasus Korupsi Ben–Ary Ternyata Dipengaruhi Atas Hal Ini

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya mengungkap keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan kasus korupsi Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni. Sidang tersebut diketuai oleh Achmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

Anggota Majelis Hakim, Muji Kartika Rahayu menyebut  keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan kooperatif selama persidangan.

”Terdakwa 1 (Ben Brahim S Bahat, Red) memiliki karya intelektual yaitu hak paten yang ketika digunakan dalam proyek-proyek negara dapat menghemat pembiayaan negara,” ujarnya dalam pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).

Sedangkan keadaan yang memberatkan kepada kedua terdakwa yakni tindak pidana korupsi melalui menerima gratifikasi dari pengusaha merupakan awal dan diam dari tindakan melawan hukum berikutnya seperti suap, pemerasan, konflik kepentingan, dan lain-lain.

”Dua, tindak pidana korupsi meminta, menerima dan memotong kas mengakibatkan spiral korupsi. Bupati meminta uang kepada kepala dinas dan kepala dinas meminta uang kepada pengusaha, pengusaha mendapatkan proyek dengan cara mengakali prosedur tender dan seterusnya,” ujarnya dalam pembacaan putusan.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Sekda Jabar Iwa Karniwa di Cimahi

”Pada akhirnya uang yang berputar dalam spiral korupsi tersebut tetap uang negara,” bebernya.

Selain itu, keadaan yang memberatkan terdakwa lainnya, sebut Muji yakni terdakwa mengelola pemerintahan daerah tidak berdasarkan prinsip good governance yang terdiri dari transparansi akuntabilitas dan partisipasi. Melainkan menggunakan pendekatan kekeluargaan yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya menjatuhkan putusan pidana penjara Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni dengan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ben dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlaj Rp.500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan Ary dijatuhi pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp.500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili menyatakan Ben dan Ary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke satu pasal 12 B dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f.

Baca Juga :  Lagi, Petugas Pos Libas Amankan Sopir dari Banjarmasin dengan Surat Ra

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat berupa uang pengganti kepada negara sejumlah Rp.6.591.326.363,” ujarnya, dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).

Uang pengganti Ben Brahim itu , sambung Hakim Jika dalam waktu 1 bulan tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Ben dan Ary dijatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa agar pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai jalani pidana.

Vonis tersebut terbilang ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Sedangkan penasehat hukum Ben dan Ary  juga pikir-pikir. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya mengungkap keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan kasus korupsi Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni. Sidang tersebut diketuai oleh Achmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

Anggota Majelis Hakim, Muji Kartika Rahayu menyebut  keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, dan kooperatif selama persidangan.

”Terdakwa 1 (Ben Brahim S Bahat, Red) memiliki karya intelektual yaitu hak paten yang ketika digunakan dalam proyek-proyek negara dapat menghemat pembiayaan negara,” ujarnya dalam pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).

Sedangkan keadaan yang memberatkan kepada kedua terdakwa yakni tindak pidana korupsi melalui menerima gratifikasi dari pengusaha merupakan awal dan diam dari tindakan melawan hukum berikutnya seperti suap, pemerasan, konflik kepentingan, dan lain-lain.

”Dua, tindak pidana korupsi meminta, menerima dan memotong kas mengakibatkan spiral korupsi. Bupati meminta uang kepada kepala dinas dan kepala dinas meminta uang kepada pengusaha, pengusaha mendapatkan proyek dengan cara mengakali prosedur tender dan seterusnya,” ujarnya dalam pembacaan putusan.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Sekda Jabar Iwa Karniwa di Cimahi

”Pada akhirnya uang yang berputar dalam spiral korupsi tersebut tetap uang negara,” bebernya.

Selain itu, keadaan yang memberatkan terdakwa lainnya, sebut Muji yakni terdakwa mengelola pemerintahan daerah tidak berdasarkan prinsip good governance yang terdiri dari transparansi akuntabilitas dan partisipasi. Melainkan menggunakan pendekatan kekeluargaan yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya menjatuhkan putusan pidana penjara Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni dengan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ben dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlaj Rp.500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan Ary dijatuhi pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp.500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili menyatakan Ben dan Ary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke satu pasal 12 B dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f.

Baca Juga :  Lagi, Petugas Pos Libas Amankan Sopir dari Banjarmasin dengan Surat Ra

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat berupa uang pengganti kepada negara sejumlah Rp.6.591.326.363,” ujarnya, dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).

Uang pengganti Ben Brahim itu , sambung Hakim Jika dalam waktu 1 bulan tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Ben dan Ary dijatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa agar pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai jalani pidana.

Vonis tersebut terbilang ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Sedangkan penasehat hukum Ben dan Ary  juga pikir-pikir. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru