25.4 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

KPK, Tangkap Sekda dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kapuas

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) untuk Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangkaraya, Selasa (10/10).

Koordinator Lapangan Candra mengatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka
hukum, maka siapapun yang melakukan kriminal harus di hukum, di proses secara hukum.

Begitu juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memproses hukum Sekertaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas yang nyata-nyata telah mengakui menerima uang dan juga telah diterangkan oleh para saksi dalam persidangan.

“Sebagaimana diterangkan oleh Fachrudin Kabid Binamarga Dinas PU Kabupaten Kapuas yang
menyatakan di persidangan pada Selasa 3 Oktober 2023. Bahwa permintaan fee proyek 10% ditentukan oleh Kepala Dinas PU Teras, dan Saksi Fachrudin tidak pernah berhubungan dengan
Bupati Kapuas, dan tidak pernah mendapatkan arahan dari Bupati Kapuas tentang komitmen
fee tersebut, justru arahannya dari kepala dinasnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Nenek di Kotim Ditemukan Tewas di Kebun Singkong dengan Muka Sobek

Lebih lanjut, Candra menegaskan, begitu juga keterangan Saksi Apendi Mantan Kepala Dinas Kesehatan didepan Sekda Septedy saat
dikonfrontir, tentang adanya permintaan uang dari Sekda sebesar Rp 100.000.000, dan telah
memberikannya untuk keperluan pribadi Sekda, bukan untuk Bupati.

“Semua keterangan Saksi Apendi tidak pernah dibantah oleh Sekda, begitu pula semua keterangan Saksi Fachrudin tidak
pernah dibantah oleh Saksi Teras selaku Kepala Dinas PU. Bahkan dalam persidangan Sekda
mengakui telah menarik sejumlah uang dari rekanan proyek untuk kepentingan pribadinya,” tukasnya.

Berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut maka :
1. Keterangan para saksi membenarkan bahwa nama Bupati Kapuas hanya dijadikan alasan
oleh Sekda dan Kepala Dinas PU Kapuas untuk mencari-cari uang untuk kepentingan
pribadinya, padahal tidak pernah ada permintaan dari Bupati yang sekarang didudukkan
di kursi pesakitan.

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Kades Dadahup Kapuas Ditahan

2. Menuntut KPK untuk menangkap Sekda dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kapuas, dan
memprosesnya secara hukum.

3. Memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Terdakwa Bupati Kapuas
dan Istri untuk membebaskannya demi hukum dan keadilan. (tim)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) untuk Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangkaraya, Selasa (10/10).

Koordinator Lapangan Candra mengatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka
hukum, maka siapapun yang melakukan kriminal harus di hukum, di proses secara hukum.

Begitu juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memproses hukum Sekertaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas yang nyata-nyata telah mengakui menerima uang dan juga telah diterangkan oleh para saksi dalam persidangan.

“Sebagaimana diterangkan oleh Fachrudin Kabid Binamarga Dinas PU Kabupaten Kapuas yang
menyatakan di persidangan pada Selasa 3 Oktober 2023. Bahwa permintaan fee proyek 10% ditentukan oleh Kepala Dinas PU Teras, dan Saksi Fachrudin tidak pernah berhubungan dengan
Bupati Kapuas, dan tidak pernah mendapatkan arahan dari Bupati Kapuas tentang komitmen
fee tersebut, justru arahannya dari kepala dinasnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Nenek di Kotim Ditemukan Tewas di Kebun Singkong dengan Muka Sobek

Lebih lanjut, Candra menegaskan, begitu juga keterangan Saksi Apendi Mantan Kepala Dinas Kesehatan didepan Sekda Septedy saat
dikonfrontir, tentang adanya permintaan uang dari Sekda sebesar Rp 100.000.000, dan telah
memberikannya untuk keperluan pribadi Sekda, bukan untuk Bupati.

“Semua keterangan Saksi Apendi tidak pernah dibantah oleh Sekda, begitu pula semua keterangan Saksi Fachrudin tidak
pernah dibantah oleh Saksi Teras selaku Kepala Dinas PU. Bahkan dalam persidangan Sekda
mengakui telah menarik sejumlah uang dari rekanan proyek untuk kepentingan pribadinya,” tukasnya.

Berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut maka :
1. Keterangan para saksi membenarkan bahwa nama Bupati Kapuas hanya dijadikan alasan
oleh Sekda dan Kepala Dinas PU Kapuas untuk mencari-cari uang untuk kepentingan
pribadinya, padahal tidak pernah ada permintaan dari Bupati yang sekarang didudukkan
di kursi pesakitan.

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Kades Dadahup Kapuas Ditahan

2. Menuntut KPK untuk menangkap Sekda dan Kepala Dinas PU Kabupaten Kapuas, dan
memprosesnya secara hukum.

3. Memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara Terdakwa Bupati Kapuas
dan Istri untuk membebaskannya demi hukum dan keadilan. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru