PROKALTENG.CO – Masyarakat Kapuas khususnya, maupun masyarakat Kalimantan Tengah pada umumnya merasa kaget. Kenapa orang sebaik Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menjadi menjadi Tersangka atau terdakwa KPK dalam perkara Korupsi. Hal tersebut terungkap dalam persidangan, Selasa (31/10) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Para saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 10 orang termasuk Habib Ismail bin Yahya seorang mubalih/ustaz sekaligus mantan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Pendeta Mariadi dan H Muchtar Ruslan seorang Pensiunan PNS Kabupaten Kapuas.
Dalam persidangan Habib Ismail bin Yahya menyatakan, terdakwa merupakan orang yang sangat berhati baik. “Sumbangsih beliau (Terdakawa, Red) bukan hanya kepada orang yang satu agama dengan dan beliau menggambar Masjid Raya di Kota Palangkaraya tanpa dibayar. Saya kaget, bahwa orang seperti beliau ini terseret dan terjebak dalam perkara ini,” ujar Habib Ismail.
Begitu juga saksi H. Muchtar Ruslan seorang Pensiunan PNS kabupaten Kapuas sekaligus Ketua dari FKUB- Forum Kerukunan Umat Beragama. Saksi menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinan terdakwa di Kapuas banyak menorehkan prestasi dan menjaga kerukunan umar beragama.
“Selama kepemimpinan beliau di kapuas, lahirnya Islamic Center, Masjid Agung dan sangat menjaga kerukunan antar umat beragama,” jelasnya.
Sementara itu, Saksi Ari Damra sebagai mantan pegawai Kapuas menyatakan selama Terdakwa menjadi bupati telah membuka akses jalan di 17 kecamatan. “Terdakwa telah membangun akses jalan di 17 Kecamatan dan hal tersebut karna kerja keras Terdakwa,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Terdakwa Ari Egahni, Saksi menyatakan istri dari mantan bupati itu merupakan orang yang sering turun ke bawah menemui masyarakat dan membantu masyarakat, dan meminta aspirasi secara langsung dari masyarakat.
“Ibu Ari Egahni sering berkunjung ke masyarakat sehingga dikenal dekat dengan masyarakat,” tandasnya. (hfz/pri)