28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sekda Kalteng Sampaikan 5 Pilar Peningkatan Keselamatan LLAJ

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin menghadiri kegiatan Forum Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Bidang Keselamatan Jalan Harmonisasi Program dan Penyusunan Rencana Umum Nasional Keselamatan Angkutan Jalan (Kementerian atau Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota) Regional Pulau Kalimantan Tahun 2023, di Palangkaraya, Selasa (31/10).

Kegiatan tersebut digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar instansi pemerintah dapat menjadi kader untuk peduli keselamatan berlalu lintas di tempatnya masing-masing.

Forum LLAJ ini dibuka secara langsung oleh Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Joko Kusnanto mewakili Direktur Sarana Transportasi Jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Nuryakin menyampaikan pendekatan sistem penanganan keselamatan LLAJ telah ditetapkan 5 pilar peningkatan keselamatan LLAJ. Diantaranya pilar-1 yakni manajemen keselamatan jalan, pilar-2 yakni jalan yang berkeselamatan, pilar-3 kendaraan yang berkeselamatan, pilar-4 perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan pilar-5 penanganan korban pasca kecelakaan.

Baca Juga :  256 Desa di Kalteng Masih Belum Terjangkau Jaringan Komunikasi

Sebagai informasi, penyelenggaraan keselamatan LLAJ di daerah adalah amanat PP 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini telah terbit Perpres No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (RUNK LLAJ). Pemprov Kalteng pada Tahun 2022 telah menyusun “Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Jalan di Kalteng Tahun 2022-2027”.

Dokumen tersebut, disusun oleh instansi-instansi Pemprov Kalteng dengan bantuan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

“Output lain dari penyusunan RAK LLAJ adalah Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2027, sebagai payung hukum atas pelaksanaan Dokumen RAK LLAJ yang telah disusun dan dijadikan acuan bersama.

Baca Juga :  3 Unit UPT Pemasyarakatan di Palangkaraya Dipindahkan

“Ini melalui Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan di bidang lalu lintas untuk bersama-sama, bersinergi menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tutur Nuryakin.

Sekda mengajak kepada Pemprov Regional Pulau Kalimantan agar dapat menganggarkan untuk penyusunan dokumen RAK LLAJ Tingkat Provinsi pada tahun anggaran 2024 sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Penyusunan RAK LLAJ adalah sebagai salah satu tindaklanjut dari pilar-pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kami mengajak untuk saling bersatu padu antar stakeholders pemangku kebijakan masing-masing pilar, agar tujuan baik dari Dekade Aksi Keselamatan Tahun 2021-2040 tercapai,”pungkasnya. (hfz/mmckalteng/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin menghadiri kegiatan Forum Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Bidang Keselamatan Jalan Harmonisasi Program dan Penyusunan Rencana Umum Nasional Keselamatan Angkutan Jalan (Kementerian atau Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota) Regional Pulau Kalimantan Tahun 2023, di Palangkaraya, Selasa (31/10).

Kegiatan tersebut digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar instansi pemerintah dapat menjadi kader untuk peduli keselamatan berlalu lintas di tempatnya masing-masing.

Forum LLAJ ini dibuka secara langsung oleh Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Joko Kusnanto mewakili Direktur Sarana Transportasi Jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Nuryakin menyampaikan pendekatan sistem penanganan keselamatan LLAJ telah ditetapkan 5 pilar peningkatan keselamatan LLAJ. Diantaranya pilar-1 yakni manajemen keselamatan jalan, pilar-2 yakni jalan yang berkeselamatan, pilar-3 kendaraan yang berkeselamatan, pilar-4 perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan pilar-5 penanganan korban pasca kecelakaan.

Baca Juga :  256 Desa di Kalteng Masih Belum Terjangkau Jaringan Komunikasi

Sebagai informasi, penyelenggaraan keselamatan LLAJ di daerah adalah amanat PP 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini telah terbit Perpres No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (RUNK LLAJ). Pemprov Kalteng pada Tahun 2022 telah menyusun “Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Jalan di Kalteng Tahun 2022-2027”.

Dokumen tersebut, disusun oleh instansi-instansi Pemprov Kalteng dengan bantuan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

“Output lain dari penyusunan RAK LLAJ adalah Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2027, sebagai payung hukum atas pelaksanaan Dokumen RAK LLAJ yang telah disusun dan dijadikan acuan bersama.

Baca Juga :  3 Unit UPT Pemasyarakatan di Palangkaraya Dipindahkan

“Ini melalui Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan di bidang lalu lintas untuk bersama-sama, bersinergi menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tutur Nuryakin.

Sekda mengajak kepada Pemprov Regional Pulau Kalimantan agar dapat menganggarkan untuk penyusunan dokumen RAK LLAJ Tingkat Provinsi pada tahun anggaran 2024 sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Penyusunan RAK LLAJ adalah sebagai salah satu tindaklanjut dari pilar-pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kami mengajak untuk saling bersatu padu antar stakeholders pemangku kebijakan masing-masing pilar, agar tujuan baik dari Dekade Aksi Keselamatan Tahun 2021-2040 tercapai,”pungkasnya. (hfz/mmckalteng/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru