30.6 C
Jakarta
Tuesday, November 12, 2024

Gagal Bertemu Ben dan Ary, Massa Bakar Ban dan Topeng Firli Bahuri

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menggelar aksi damai menuntut agar Majelis Hakim membebaskan Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni di halaman Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (30/11).

Massa sempat menuntut agar bisa bertemu terdakwa Ben dan Ary sebelum menghadiri persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Tampaknya, Ben dan Ary hanya bisa bertemu secara jauh dari dekat ruangan persidangan. Sedangkan massa berada di luar pagar Pengadilan Tipikor.

Dalam aksi damai, sempat terjadi dorong-dorongan dengan polisi yang berjaga di depan pagar. Namun demikian, massa gagal masuk ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya yang hendak bertemu langsung dengan Ben dan Ary.

Selain itu, Massa Aksi SMD juga membawa topeng Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian aksi bakar ban pun dilakukan sekaligus membakar topeng Firli Bahuri.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, Polda Kalteng Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

Koordinator Aksi SMD, Chandra mengungkapkan, perkara yang menyeret Ben – Ary sebagai perkara kriminalisasi.

”Alasannya  Ben – Ary tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, fakta yang ada adalah hutang piutang, pinjam meminjam antara para pihak,” ujarnya.

”Termasuk perihal buah dan kue saat pernikahan anak Ben – Ary, Saksi Yunita Kurniawati Liong, saksi sebagai Manager Executif Kalawa Convention Hall adalah pihak yang bertanggungjawab atas setiap acara yang diadakan di gedung Kalawa Convention Hall, termasuk untuk acara pernikahan anak Terdakwa pada tahun 2019 dan tahun 2022,” sambungnya.

Selain itu, sebut Chandra Nama Ben dan Ary sering dipakai oleh pihak lain untuk kepetingan pribadinya. Seperti Mantan Supir pribadinya, yang ketahuan meminta uang mengatasnamakan Ben.

Baca Juga :  PPATK Menduga Ada Tindak Pidana Dalam Transaksi Aliran Uang SYL

Kemudian, ia mengungkapkan, dana kampanye Pilkada memakai dana pribadi Ben. Hal itu sebutnya berdasarkan keterangan saksi Tomi Saputra yang merupakan tim kampanye Ben pada tahun 2020.

”Saksi Tomi berperan sebagai Koordinator Relawan di Kabupaten Kapuas dan saksi juga menegaskan dana kampanye  selalu dari Paslon,” bebernya.

Dan terakhir, Chandra juga mengungkapkan, tersiarnya kabar Ben potensial akan menjadi Calon Gubernur Kalteng. Oleh karena itu, ia menyebut banyak pihak yang berambisi politik untuk menghentikan agenda pencalonan tersebut dengan berbagai cara, termasuk kriminalisasi.

”Berdasarkan hal – hal tersebut maka kami SMD, memohon kepada Majelis Hakim untuk  membebaskan Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni dari semua dakwaan dan tuntutan

Jaksa Penuntut Umum. Dan mengembalikan harkat dan martabat Pak Ben dan Ibu Ary Egahni seperti semula,” tandasnya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menggelar aksi damai menuntut agar Majelis Hakim membebaskan Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni di halaman Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (30/11).

Massa sempat menuntut agar bisa bertemu terdakwa Ben dan Ary sebelum menghadiri persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Tampaknya, Ben dan Ary hanya bisa bertemu secara jauh dari dekat ruangan persidangan. Sedangkan massa berada di luar pagar Pengadilan Tipikor.

Dalam aksi damai, sempat terjadi dorong-dorongan dengan polisi yang berjaga di depan pagar. Namun demikian, massa gagal masuk ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya yang hendak bertemu langsung dengan Ben dan Ary.

Selain itu, Massa Aksi SMD juga membawa topeng Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian aksi bakar ban pun dilakukan sekaligus membakar topeng Firli Bahuri.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, Polda Kalteng Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

Koordinator Aksi SMD, Chandra mengungkapkan, perkara yang menyeret Ben – Ary sebagai perkara kriminalisasi.

”Alasannya  Ben – Ary tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, fakta yang ada adalah hutang piutang, pinjam meminjam antara para pihak,” ujarnya.

”Termasuk perihal buah dan kue saat pernikahan anak Ben – Ary, Saksi Yunita Kurniawati Liong, saksi sebagai Manager Executif Kalawa Convention Hall adalah pihak yang bertanggungjawab atas setiap acara yang diadakan di gedung Kalawa Convention Hall, termasuk untuk acara pernikahan anak Terdakwa pada tahun 2019 dan tahun 2022,” sambungnya.

Selain itu, sebut Chandra Nama Ben dan Ary sering dipakai oleh pihak lain untuk kepetingan pribadinya. Seperti Mantan Supir pribadinya, yang ketahuan meminta uang mengatasnamakan Ben.

Baca Juga :  PPATK Menduga Ada Tindak Pidana Dalam Transaksi Aliran Uang SYL

Kemudian, ia mengungkapkan, dana kampanye Pilkada memakai dana pribadi Ben. Hal itu sebutnya berdasarkan keterangan saksi Tomi Saputra yang merupakan tim kampanye Ben pada tahun 2020.

”Saksi Tomi berperan sebagai Koordinator Relawan di Kabupaten Kapuas dan saksi juga menegaskan dana kampanye  selalu dari Paslon,” bebernya.

Dan terakhir, Chandra juga mengungkapkan, tersiarnya kabar Ben potensial akan menjadi Calon Gubernur Kalteng. Oleh karena itu, ia menyebut banyak pihak yang berambisi politik untuk menghentikan agenda pencalonan tersebut dengan berbagai cara, termasuk kriminalisasi.

”Berdasarkan hal – hal tersebut maka kami SMD, memohon kepada Majelis Hakim untuk  membebaskan Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni dari semua dakwaan dan tuntutan

Jaksa Penuntut Umum. Dan mengembalikan harkat dan martabat Pak Ben dan Ibu Ary Egahni seperti semula,” tandasnya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru