31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Ben Brahim dan Ary Egahni

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9).

Agenda persidangan yakni pembacaan tanggapan atas keberatan kedua terdakwa atas dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan keberatan tersebut.

Dalam persidangan dibacakan penetapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili. Penetapan tersebut menunjuk hakim yang menggantikan susunan majelis hakim sebelumnya.

Dalam penetapan tersebut Achmad Peten Sili ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim menggantikan Agung Sulistiyono. Kemudian anggota majelis hakim, Erhammudin, Darjono Abadi, Muji Kartika Rahayu, dan Kusmat Tirta Sasmita untuk mengadili perkara.

Jaksa Penuntut Umum Zaenurofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela dalam nota tanggapan keberatannya. Keberatan dari penasehat hukum kedua terdakwa harusnya ditolak dan dikesampingkan.

Baca Juga :  Ben Brahim Bantah Pernyataan Saksi saat Jaksa KPK Cecar Mantan Kadinkes Kapuas

“Sebab tim penasehat hukum terdakwa juga tidak memahami perkara secara a quo secara utuh,” ujarnya.

Dengan demikian, ia memohon kepada majelis hakim agar menolak nota keberatan eksepsi penasehat hukum Ben Brahim dan Ary Egahni. Selain itu JPU juga meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni sah menurut hukum.

“Menyatakan sidang pemeriksaaan pidana korupsi nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” bebernya.

Kemudian majelis hakim menetapkan sidang tersebut diskor sampai jam 12 siang. Putusan sela bakal dibacakan hari ini. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9).

Agenda persidangan yakni pembacaan tanggapan atas keberatan kedua terdakwa atas dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan keberatan tersebut.

Dalam persidangan dibacakan penetapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili. Penetapan tersebut menunjuk hakim yang menggantikan susunan majelis hakim sebelumnya.

Dalam penetapan tersebut Achmad Peten Sili ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim menggantikan Agung Sulistiyono. Kemudian anggota majelis hakim, Erhammudin, Darjono Abadi, Muji Kartika Rahayu, dan Kusmat Tirta Sasmita untuk mengadili perkara.

Jaksa Penuntut Umum Zaenurofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela dalam nota tanggapan keberatannya. Keberatan dari penasehat hukum kedua terdakwa harusnya ditolak dan dikesampingkan.

Baca Juga :  Ben Brahim Bantah Pernyataan Saksi saat Jaksa KPK Cecar Mantan Kadinkes Kapuas

“Sebab tim penasehat hukum terdakwa juga tidak memahami perkara secara a quo secara utuh,” ujarnya.

Dengan demikian, ia memohon kepada majelis hakim agar menolak nota keberatan eksepsi penasehat hukum Ben Brahim dan Ary Egahni. Selain itu JPU juga meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni sah menurut hukum.

“Menyatakan sidang pemeriksaaan pidana korupsi nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” bebernya.

Kemudian majelis hakim menetapkan sidang tersebut diskor sampai jam 12 siang. Putusan sela bakal dibacakan hari ini. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru