30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jaksa KPK Angkat Bicara, Terkait Keterangan Saksi Ahli dari Penasehat Hukum Ben-Ary

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keterangan dari dua saksi ahli meringankan dari Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni.

Penasehat Hukum Terdakwa Ben dan Ary menghadirkan dua saksi ahli yakni Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda.

Jaksa KPK Zaenurofiq menangkap bahwa dari keterangan ahli bahwa kualifikasi untuk pelaku perkara yang didakwakan yakni gratifikasi dan pemerasan kepada masing-masing dinas harus penyelenggara negara yakni Mantan Bupati sendiri.

“Gak boleh diikutsertakan pihak swasta dalam hal ini pihak lain. Apakah anak, istri atau pun pihak yang bukan sebagai penyelenggara negara,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/11)

Baca Juga :  Pemuda Solidaritas Masyarakat Dayak Sebut Ben-Ary Korban Kriminalisasi

Dia menanggapi bahwa pelaku beserta itu bisa dikatakan sebagai pelaku beserta tidak harus yang pelaku beserta ini mempunyai peran dan kualifikasi sama dengan si pelaku utama tadi.

“Jadi gak harus dia sama-sama menjadi bupati. Misalkan sama kepala dinas, tapi dia yang menikmati dan melakukan perbuatan secara bersama-sama secara sadar terhadap dakwaan tadi. Misalkan dia dengan istrinya, istrinyakan swasta dan bukan sebagai penyelenggara,” terangnya.

“Cuman perannya sama yakni melakukan tindak pidana ikut bersama-sama dengan si terdakwa Ben Brahim. Misalkan menerima gratifikasi, meminta pembayaran ke masing-masing OPD dan lain sebagainya. Itu kan pendapat dari ahli dan ahli nanti bisa diikuti maupun bisa tidak, tergantung hakim yang menangani perkara,” bebernya. (hfz/pri)

Baca Juga :  Pesta Miras Dipinggir Jalan, Empat Orang Diamankan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keterangan dari dua saksi ahli meringankan dari Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni.

Penasehat Hukum Terdakwa Ben dan Ary menghadirkan dua saksi ahli yakni Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda.

Jaksa KPK Zaenurofiq menangkap bahwa dari keterangan ahli bahwa kualifikasi untuk pelaku perkara yang didakwakan yakni gratifikasi dan pemerasan kepada masing-masing dinas harus penyelenggara negara yakni Mantan Bupati sendiri.

“Gak boleh diikutsertakan pihak swasta dalam hal ini pihak lain. Apakah anak, istri atau pun pihak yang bukan sebagai penyelenggara negara,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/11)

Baca Juga :  Pemuda Solidaritas Masyarakat Dayak Sebut Ben-Ary Korban Kriminalisasi

Dia menanggapi bahwa pelaku beserta itu bisa dikatakan sebagai pelaku beserta tidak harus yang pelaku beserta ini mempunyai peran dan kualifikasi sama dengan si pelaku utama tadi.

“Jadi gak harus dia sama-sama menjadi bupati. Misalkan sama kepala dinas, tapi dia yang menikmati dan melakukan perbuatan secara bersama-sama secara sadar terhadap dakwaan tadi. Misalkan dia dengan istrinya, istrinyakan swasta dan bukan sebagai penyelenggara,” terangnya.

“Cuman perannya sama yakni melakukan tindak pidana ikut bersama-sama dengan si terdakwa Ben Brahim. Misalkan menerima gratifikasi, meminta pembayaran ke masing-masing OPD dan lain sebagainya. Itu kan pendapat dari ahli dan ahli nanti bisa diikuti maupun bisa tidak, tergantung hakim yang menangani perkara,” bebernya. (hfz/pri)

Baca Juga :  Pesta Miras Dipinggir Jalan, Empat Orang Diamankan

Terpopuler

Artikel Terbaru