26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tuntut Bebaskan Ben dan Ary, Massa SMD Saling Dorong dengan Polisi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Terjadi aksi dorong antara Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) dan pihak kepolisian saat aksi tuntut bebaskan Ben dan Ary di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis (9/11/2023) pagi. Saling dorong ini terjadi beberapa kali, tepat di depan gerbang pengadilan, namun aksi dorong mendorong tersebut dapat segera diredam oleh pihak kepolisian.

SMD saat melakukan aksi tuntut bebaskan Ben dan Ary di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis (30/11). (JEFRIE/PROKALTENG.CO)

“Ini adalah perkara kriminasisasi terhadap tokoh Dayak yang berprestasi dan banyak berjasa untuk masyarakat, Ben adalah bupati kapuas 2 periode yang telah banyak prestasi termasuk menbuka akses daerah yang terisolir melalui pembangunan jalan yang menghubungkan semua daerah. Pemilik hak paten atas jembatan untuk kontruksi jembatan di dalam negeri maupun luar negeri seperti china dan lain lain,” ucap Koodinator Lapangan, Chandra.

Baca Juga :  Setiap Orang Diperiksa sebelum Masuk Mapolres Katingan

Menurutnya, Ary adalah seorang anggota DPR RI yang kiprahnya diakui secara nasional, sebagai istri bupati kontribuasinya langsung dirasakan oleh masyarakat melalui PAUD dan PKK.

“Ben Ary tidak pernah meminta uang kepada anak buahnya, faktanya adalah hutang piutang pinjam pinjam meminjam antar para pihak, nama Ben dan Ary sering dipakai pihak lain untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Chandra mengatakan pihaknya memohon untuk membebaskan Ben dan Ary dari dakwaan dna tuntutan jaksa penuntut serta mengembalikan harkat dan martabat Ben Ary seperti semula demi tegaknya hukum dan keadilan. (*jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Terjadi aksi dorong antara Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) dan pihak kepolisian saat aksi tuntut bebaskan Ben dan Ary di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis (9/11/2023) pagi. Saling dorong ini terjadi beberapa kali, tepat di depan gerbang pengadilan, namun aksi dorong mendorong tersebut dapat segera diredam oleh pihak kepolisian.

SMD saat melakukan aksi tuntut bebaskan Ben dan Ary di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis (30/11). (JEFRIE/PROKALTENG.CO)

“Ini adalah perkara kriminasisasi terhadap tokoh Dayak yang berprestasi dan banyak berjasa untuk masyarakat, Ben adalah bupati kapuas 2 periode yang telah banyak prestasi termasuk menbuka akses daerah yang terisolir melalui pembangunan jalan yang menghubungkan semua daerah. Pemilik hak paten atas jembatan untuk kontruksi jembatan di dalam negeri maupun luar negeri seperti china dan lain lain,” ucap Koodinator Lapangan, Chandra.

Baca Juga :  Setiap Orang Diperiksa sebelum Masuk Mapolres Katingan

Menurutnya, Ary adalah seorang anggota DPR RI yang kiprahnya diakui secara nasional, sebagai istri bupati kontribuasinya langsung dirasakan oleh masyarakat melalui PAUD dan PKK.

“Ben Ary tidak pernah meminta uang kepada anak buahnya, faktanya adalah hutang piutang pinjam pinjam meminjam antar para pihak, nama Ben dan Ary sering dipakai pihak lain untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Chandra mengatakan pihaknya memohon untuk membebaskan Ben dan Ary dari dakwaan dna tuntutan jaksa penuntut serta mengembalikan harkat dan martabat Ben Ary seperti semula demi tegaknya hukum dan keadilan. (*jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru