32.7 C
Jakarta
Wednesday, February 12, 2025

Saksi Kunanto dan Ina Dianggap Cari Aman

Hakim Ancam Penjarakan Saksi, Ben Brahim Merasa Difitnah soal Fee Proyek

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Lima orang saksi dihadirkan jaksa penuntut dari KPK dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, Selasa (3/10). Kelima saksi tersebut yakni Kabid Pengairan Dinas PUPR Kapuas Ina Isabella, Anggota DPRD Kapuas Kunanto, Direktur Keuangan Lembaga Survei PT Indikator Politik Indonesia Toni Hidayat, Manajer Keuangan PT  Pol Tracking Anggraeni Sistio Hadiningtias, dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kapuas Fahruddin.

Dalam kesaksian, Kunanto menerangkan bahwa dirinya mengetahui soal penyerahan uang Rp600 juta oleh Agus Cahyono selaku Kepala PDAM Kapuas saat itu kepada terdakwa Ary Egahni.

Wakil rakyat dari Fraksi NasDem itu mengatakan bahwa kejadian tersebut pada 2017 lalu. Kabid Pengairan PUPR Kapuas Ina Isabella pernah datang menemuinya.

“Ibu Ina Isabella datang ke rumah dan bilang bahwa dia disuruh ibu (Ary, red) ngambil uang fee pipa,” kata Kunanto, lalu menjelaskan bahwa uang senilai Rp600 juta yang dimaksud itu adalah uang jatah fee proyek pembangunan jaringan pipa air minum PDAM Kapuas.

Kunanto membenarkan dirinya pernah mendengar bahwa tiap kontraktor yang mendapat  paket proyek pekerjaan dari perangkat daerah di lingkup Pemkab Kapuas, wajib menyetorkan fee proyek kepada kedua terdakwa sebesar 20 persen dari total nilai proyek.

Kunanto juga membenarkan ketika jaksa KPK menyebutkan nama sejumlah pengusaha kontraktor terkenal di Kalteng yang sering memberikan fee proyek kepada terdakwa. Proyek pembangunan pipa PDAM itu dikerjakan oleh kontraktor dari Banjarmasin bernama David.

Kunanto mengaku, setelah dihubungi Ina, kemudian ia menghubungi Agus Cahyono, menanyakan kesiapan sejumlah uang yang diminta itu. Lalu Agus Cahyono menyatakan siap menyediakan uang sebanyak yang diminta itu. “Uang itu bukan uang David, yang mulia. Pak Agus Cahyono pinjam dari orang juga,” kata Kunanto, kemudian menyebutkan nama anggota Polres Kapuas yang meminjamkan uang ke Agus Cahyono.

Baca Juga :  Nah Loh! Kejati Kalteng Sita Dua Mobil Kaitan Kasus BOK Dinkes Barsel

Kunanto mengaku uang senilai Rp600 juta itu diserahkan Agus Cahyono dalam dua tahap. Pertama sebanyak Rp500 juta, kemudian menyusul Rp100 juta.

Kunanto tak mengubah keterangannya dalam BAP, bahwa uang Rp500 juta itu ditaruh dalam tas ransel berwarna hitam, kemudian diserahkan kepada Ina Isabella. Kunanto juga mengatakan bahwa setelah penyerahan uang itu, Ina Isabella kemudian menghubunginya lagi untuk menanyakan sisa uang senilai Rp100 juta.

“Saya menghubungi Pak Agus Cahyono lagi untuk menyiapkan uang Rp100 juta,” tuturnya.

Setelah uang tersebut siap, Kunanto menghubungi Ina, yang kemudian menyuruh adiknya bernama Ayet untuk datang mengambil uang tersebut.

Selain mengenai permintaan uang sebanyak Rp600 juta, Kunanto juga bersaksi bahwa Ary Egahni juga sering meminta bantuannya selama kegiatan kampanye pencalonan Ary sebagai anggota DPR RI.

“Kami diminta untuk mencari suara untuk ibu di dapil saya,” kata pria yang mengaku mencalonkan diri di daerah pemilihan III Kapuas itu.

Namun, seluruh kesaksian gamblang Kunanto dibantah oleh saksi Ina Isabella.

“Tidak pernah ada (penyerahan uang, red) itu, yang mulia,” kata Ina saat mendapat giliran memberikan kesaksian.

Selain membantah soal penyerahan uang dari Kunanto, Ina juga mencabut sebagian besar keterangannya dalam BAP saat dirinya periksa oleh penyidik KPK. Kabid Perairan PUPR Kapuas itu mengaku panik saat diperiksa penyidik KPK.

“Waktu itu saya lagi panik dan bingung, mohon maaf, yang mulia,” kata Ina kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.

Baca Juga :  Ina Isabela Cabut BAP Kasus Dugaan Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

Keterangan yang dicabut Ina d antara lain yang menyatakan dirinya mengetahui bahwa para kontraktor yang mendapat paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR  Kapuas harus menyerahkan uang fee sebesar 20 persen kepada terdakwa Ben.

Ina berkilah bahwa terkait keterangan adanya permintaan fee oleh bupati Kapuas saat itu, diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kapuas Teras. “Saya hanya mendengar informasi itu dari Kadis PUPR Kapuas, Pak Teras,” ucap Ina.

Ia juga mengaku lupa dan tidak ingat, saat ditanya majelis hakim terkait sejumlah keterangannya yang termuat dalam BAP penyidik.

Ketua majelis hakim pun naik darah melihat kedua saksi saling bantah saat dikonfrontir soal penyerahan uang Rp600 juta. Baik Ina maupun Kunanto sama-sama bersikukuh dengan keterangan masing-masing.

Achmad Peten Sili mengancam akan menjebloskan saksi ke penjara, karena dianggap tidak serius memberikan keterangan dalam persidangan.

“Saudara jangan main-main di persidangan ini,” serunya.

Majelis hakim menganggap kedua saksi sengaja memberikan keterangan yang dinilai mencari jalan aman untuk diri masing-masing.

“Hari ini juga saya bisa memerintahkan kalian berdua untuk ditahan selama satu minggu, supaya saudara tahu,” tegasnya.

Saat diminta menanggapi keterangan Kunanto terkait dirinya pernah meminta fee kepada para kontraktor, terdakwa Ben membantah keras keterangan tersebut.

“Demi Tuhan, selama saya menjadi Kepala Dinas PU Kapuas, Kepala Dinas PU Kalteng, sampai menjadi Bupati Kapuas, saya tidak pernah meminta uang ke orang, apalagi terkait fee proyek,” tutur Ben sembari menyatakan keterangan saksi tersebut merupakan fitnah yang sengaja dilontarkan untuk melindungi diri masing-masing. (sja/ce/ram/pri)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Lima orang saksi dihadirkan jaksa penuntut dari KPK dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, Selasa (3/10). Kelima saksi tersebut yakni Kabid Pengairan Dinas PUPR Kapuas Ina Isabella, Anggota DPRD Kapuas Kunanto, Direktur Keuangan Lembaga Survei PT Indikator Politik Indonesia Toni Hidayat, Manajer Keuangan PT  Pol Tracking Anggraeni Sistio Hadiningtias, dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kapuas Fahruddin.

Dalam kesaksian, Kunanto menerangkan bahwa dirinya mengetahui soal penyerahan uang Rp600 juta oleh Agus Cahyono selaku Kepala PDAM Kapuas saat itu kepada terdakwa Ary Egahni.

Wakil rakyat dari Fraksi NasDem itu mengatakan bahwa kejadian tersebut pada 2017 lalu. Kabid Pengairan PUPR Kapuas Ina Isabella pernah datang menemuinya.

“Ibu Ina Isabella datang ke rumah dan bilang bahwa dia disuruh ibu (Ary, red) ngambil uang fee pipa,” kata Kunanto, lalu menjelaskan bahwa uang senilai Rp600 juta yang dimaksud itu adalah uang jatah fee proyek pembangunan jaringan pipa air minum PDAM Kapuas.

Kunanto membenarkan dirinya pernah mendengar bahwa tiap kontraktor yang mendapat  paket proyek pekerjaan dari perangkat daerah di lingkup Pemkab Kapuas, wajib menyetorkan fee proyek kepada kedua terdakwa sebesar 20 persen dari total nilai proyek.

Kunanto juga membenarkan ketika jaksa KPK menyebutkan nama sejumlah pengusaha kontraktor terkenal di Kalteng yang sering memberikan fee proyek kepada terdakwa. Proyek pembangunan pipa PDAM itu dikerjakan oleh kontraktor dari Banjarmasin bernama David.

Kunanto mengaku, setelah dihubungi Ina, kemudian ia menghubungi Agus Cahyono, menanyakan kesiapan sejumlah uang yang diminta itu. Lalu Agus Cahyono menyatakan siap menyediakan uang sebanyak yang diminta itu. “Uang itu bukan uang David, yang mulia. Pak Agus Cahyono pinjam dari orang juga,” kata Kunanto, kemudian menyebutkan nama anggota Polres Kapuas yang meminjamkan uang ke Agus Cahyono.

Baca Juga :  Nah Loh! Kejati Kalteng Sita Dua Mobil Kaitan Kasus BOK Dinkes Barsel

Kunanto mengaku uang senilai Rp600 juta itu diserahkan Agus Cahyono dalam dua tahap. Pertama sebanyak Rp500 juta, kemudian menyusul Rp100 juta.

Kunanto tak mengubah keterangannya dalam BAP, bahwa uang Rp500 juta itu ditaruh dalam tas ransel berwarna hitam, kemudian diserahkan kepada Ina Isabella. Kunanto juga mengatakan bahwa setelah penyerahan uang itu, Ina Isabella kemudian menghubunginya lagi untuk menanyakan sisa uang senilai Rp100 juta.

“Saya menghubungi Pak Agus Cahyono lagi untuk menyiapkan uang Rp100 juta,” tuturnya.

Setelah uang tersebut siap, Kunanto menghubungi Ina, yang kemudian menyuruh adiknya bernama Ayet untuk datang mengambil uang tersebut.

Selain mengenai permintaan uang sebanyak Rp600 juta, Kunanto juga bersaksi bahwa Ary Egahni juga sering meminta bantuannya selama kegiatan kampanye pencalonan Ary sebagai anggota DPR RI.

“Kami diminta untuk mencari suara untuk ibu di dapil saya,” kata pria yang mengaku mencalonkan diri di daerah pemilihan III Kapuas itu.

Namun, seluruh kesaksian gamblang Kunanto dibantah oleh saksi Ina Isabella.

“Tidak pernah ada (penyerahan uang, red) itu, yang mulia,” kata Ina saat mendapat giliran memberikan kesaksian.

Selain membantah soal penyerahan uang dari Kunanto, Ina juga mencabut sebagian besar keterangannya dalam BAP saat dirinya periksa oleh penyidik KPK. Kabid Perairan PUPR Kapuas itu mengaku panik saat diperiksa penyidik KPK.

“Waktu itu saya lagi panik dan bingung, mohon maaf, yang mulia,” kata Ina kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.

Baca Juga :  Ina Isabela Cabut BAP Kasus Dugaan Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

Keterangan yang dicabut Ina d antara lain yang menyatakan dirinya mengetahui bahwa para kontraktor yang mendapat paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR  Kapuas harus menyerahkan uang fee sebesar 20 persen kepada terdakwa Ben.

Ina berkilah bahwa terkait keterangan adanya permintaan fee oleh bupati Kapuas saat itu, diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kapuas Teras. “Saya hanya mendengar informasi itu dari Kadis PUPR Kapuas, Pak Teras,” ucap Ina.

Ia juga mengaku lupa dan tidak ingat, saat ditanya majelis hakim terkait sejumlah keterangannya yang termuat dalam BAP penyidik.

Ketua majelis hakim pun naik darah melihat kedua saksi saling bantah saat dikonfrontir soal penyerahan uang Rp600 juta. Baik Ina maupun Kunanto sama-sama bersikukuh dengan keterangan masing-masing.

Achmad Peten Sili mengancam akan menjebloskan saksi ke penjara, karena dianggap tidak serius memberikan keterangan dalam persidangan.

“Saudara jangan main-main di persidangan ini,” serunya.

Majelis hakim menganggap kedua saksi sengaja memberikan keterangan yang dinilai mencari jalan aman untuk diri masing-masing.

“Hari ini juga saya bisa memerintahkan kalian berdua untuk ditahan selama satu minggu, supaya saudara tahu,” tegasnya.

Saat diminta menanggapi keterangan Kunanto terkait dirinya pernah meminta fee kepada para kontraktor, terdakwa Ben membantah keras keterangan tersebut.

“Demi Tuhan, selama saya menjadi Kepala Dinas PU Kapuas, Kepala Dinas PU Kalteng, sampai menjadi Bupati Kapuas, saya tidak pernah meminta uang ke orang, apalagi terkait fee proyek,” tutur Ben sembari menyatakan keterangan saksi tersebut merupakan fitnah yang sengaja dilontarkan untuk melindungi diri masing-masing. (sja/ce/ram/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru