27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Nah Loh! Kejati Kalteng Sita Dua Mobil Kaitan Kasus BOK Dinkes Barsel

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengamankan dua unit mobil dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) di Dinas Kesehatan Barito Selatan (Barsel) pada TA. 2020 s/d 2021.

Kedua mobil tersebut, adalah Honda Brio Satya warna putih dan Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam. Sebelumnya, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah saksi ICD di Palangka Raya, saksi MJN dan saksi PMT di Buntok.

“Penggeledahan ini didasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin-234/O.2.5/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022,” jelas Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra dalam rilisnya, Rabu (16/11/2022)

Dia menjelaskan, dalam proses penggeledahan tersebut, kedua unit mobil yang diduga kuat terkait dengan perkara Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan TA. 2020 s/d 2021 yang dikuasai oleh saksi ICD.

Baca Juga :  Sudah Ditahan, Status Tersangka Korupsi Jambu Kristal Dicabut Tiba-tiba

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dua unit mobil tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin–585/O.2.5/Fd.1/08/2012 tanggal 18 Agustus 2022.

Sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 05/O.2/Fd.1/08/2022 Tanggal 15 Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memulai penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.

Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,-  Dana itu yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, jampersal, pengawasan obat dan makanan.

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan H Asang

Selanjutnya, pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,-  Kemudian dana itupun  dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, jaminan persalinan, dukungan akreditasi puskesmas, dukungan akreditasi laboratorium kesehatan, pengawasan obat dan makanan.

“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 tersebut, masih dalam penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait,” pungkasnya. (ner/kpg/hnd)

 

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengamankan dua unit mobil dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) di Dinas Kesehatan Barito Selatan (Barsel) pada TA. 2020 s/d 2021.

Kedua mobil tersebut, adalah Honda Brio Satya warna putih dan Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam. Sebelumnya, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah saksi ICD di Palangka Raya, saksi MJN dan saksi PMT di Buntok.

“Penggeledahan ini didasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin-234/O.2.5/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022,” jelas Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra dalam rilisnya, Rabu (16/11/2022)

Dia menjelaskan, dalam proses penggeledahan tersebut, kedua unit mobil yang diduga kuat terkait dengan perkara Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan TA. 2020 s/d 2021 yang dikuasai oleh saksi ICD.

Baca Juga :  Sudah Ditahan, Status Tersangka Korupsi Jambu Kristal Dicabut Tiba-tiba

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dua unit mobil tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin–585/O.2.5/Fd.1/08/2012 tanggal 18 Agustus 2022.

Sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 05/O.2/Fd.1/08/2022 Tanggal 15 Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memulai penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.

Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,-  Dana itu yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, jampersal, pengawasan obat dan makanan.

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan H Asang

Selanjutnya, pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,-  Kemudian dana itupun  dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, jaminan persalinan, dukungan akreditasi puskesmas, dukungan akreditasi laboratorium kesehatan, pengawasan obat dan makanan.

“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 tersebut, masih dalam penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait,” pungkasnya. (ner/kpg/hnd)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru