34.9 C
Jakarta
Tuesday, October 8, 2024

Hentikan Kriminalisasi Ben- Ary, Solidaritas Masyarakat Dayak: Jangan Paksakan Perkaranya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Massa Aksi dari Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menuntut kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) selaku penyidik dan penuntut dalam perkara Ben – Ary untuk menghentikan perkaranya, dan tidak perlu melanjutkan dengan mencari-cari saksi dan merekayasa keterangannya.

“KPK tidak usah ‘berdrama’ mencari-cari kesalahan Ben – Ary, karena patut dicurigai adanya agenda politik dibelakangnya terkait dengan Pemilu dan Pilkada 2024,” ujar Koordinator SMD, Chandra, Selasa (24/10).

Massa menuntut kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara agar arif dan bijaksana, memutuskan Ben – Ary bebas dari semua dakwaan, demi hukum dan keadilan.

Chandra menyebut selama persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni dari tanggal 16 Agustus 2023 hingga saat ini, menurutnya terdakwa Tidak Pernah Minta Fee Proyek.

Baca Juga :  Tidak Terlihat Beberapa Hari, Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Selasa 3 Oktober 2023, saksi – saksi dari Jaksa KPK, seperti  Saksi Ina Isabella selaku Kabid Pengairan Dinas PU, dan Saksi Fahrudin PNS Kabid Bina Marga Dinas PU 2019-2022, dalam keterengannya menyebut tidak ada satupun saksi yang menyatakan Terdakwa meminta fee proyek, bahkan Saksi Fahrudin selaku PNS Bina Marga menyatakan Kadis PU yang minta Proyek,” terangnya.

Chandra menyebut, terdakwa menjadi korban dengan namanya yang dijual banyak pihak. Dia menjelaskan, keterangan Saksi Agus Cahyono pada Kamis 5 Oktober 2023, mengkonfirmasi bahwa banyak pihak yang mengaku-ngaku atas nama Terdakwa padahal Terdakwa tidak pernah meminta uang  dan tidak pernah menerima uangnya.

Baca Juga :  Wujudkan Birokrasi Bersih yang Bebas dari KKN

Selain itu, dia juga menyebut Sekda dan Kepala Dinas PUPR PKP menggunakan nama Bupati untuk diri sendiri dan  Jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan terdakwa.

“Dari berbagai keterangan saksi dalam persidangan tersebut, memberikan gambaran bahwa Jaksa KPK tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan Terdakwa melalui saksi-saksinya, yang pada akhirnya memberikan kesimpulan perkara Terdakwa dipaksakan dan patut dicurigai ada agenda lain yang menyertainya,” terangnya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Massa Aksi dari Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menuntut kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) selaku penyidik dan penuntut dalam perkara Ben – Ary untuk menghentikan perkaranya, dan tidak perlu melanjutkan dengan mencari-cari saksi dan merekayasa keterangannya.

“KPK tidak usah ‘berdrama’ mencari-cari kesalahan Ben – Ary, karena patut dicurigai adanya agenda politik dibelakangnya terkait dengan Pemilu dan Pilkada 2024,” ujar Koordinator SMD, Chandra, Selasa (24/10).

Massa menuntut kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara agar arif dan bijaksana, memutuskan Ben – Ary bebas dari semua dakwaan, demi hukum dan keadilan.

Chandra menyebut selama persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni dari tanggal 16 Agustus 2023 hingga saat ini, menurutnya terdakwa Tidak Pernah Minta Fee Proyek.

Baca Juga :  Tidak Terlihat Beberapa Hari, Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Selasa 3 Oktober 2023, saksi – saksi dari Jaksa KPK, seperti  Saksi Ina Isabella selaku Kabid Pengairan Dinas PU, dan Saksi Fahrudin PNS Kabid Bina Marga Dinas PU 2019-2022, dalam keterengannya menyebut tidak ada satupun saksi yang menyatakan Terdakwa meminta fee proyek, bahkan Saksi Fahrudin selaku PNS Bina Marga menyatakan Kadis PU yang minta Proyek,” terangnya.

Chandra menyebut, terdakwa menjadi korban dengan namanya yang dijual banyak pihak. Dia menjelaskan, keterangan Saksi Agus Cahyono pada Kamis 5 Oktober 2023, mengkonfirmasi bahwa banyak pihak yang mengaku-ngaku atas nama Terdakwa padahal Terdakwa tidak pernah meminta uang  dan tidak pernah menerima uangnya.

Baca Juga :  Wujudkan Birokrasi Bersih yang Bebas dari KKN

Selain itu, dia juga menyebut Sekda dan Kepala Dinas PUPR PKP menggunakan nama Bupati untuk diri sendiri dan  Jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan terdakwa.

“Dari berbagai keterangan saksi dalam persidangan tersebut, memberikan gambaran bahwa Jaksa KPK tidak mampu menghadirkan bukti kesalahan Terdakwa melalui saksi-saksinya, yang pada akhirnya memberikan kesimpulan perkara Terdakwa dipaksakan dan patut dicurigai ada agenda lain yang menyertainya,” terangnya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru