26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gelar Aksi Damai, Masyarakat Kinipan Ajukan 3 Tuntutan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Buntut dari penahanan Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky atas dugaan korupsi, mendapat penolakan dari sejumlah warga masyarakat Kinipan. Salah satu aksi damai yang dilakukan  masyarakat Kinipan yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Kinipan, di depan Pengadilan Tinggi Tipikor Palangka Raya, Senin (31/1/2022).

Tokoh Adat Laman Kinipan Efendy Buhing mengatakan, bahwa aksi yang digelar pada hari ini merupakan tindak lanjut atas penahanan yang dilakukan kepada Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky.

“Sebagaimana hal tersebut maka disini kami mengajukan tiga tuntutan yakni, membebaskan Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky, selanjutnya hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat Kinipan, siapapun dia baik kepala desa, perangkat desa tokoh masyarakat sekalipun,” ucapnya saat ditemui usai kegiatan.

Baca Juga :  SYL : Ada Proses Hukum, Saya Harus Siap Hadapi Secara Serius

Kemudian meminta untuk bisa mengakui wilayah masyarakat adat, dan masyarakat adat laman kinipan.”Kami meminta pemerintah bisa mengakui keberadaan kami sebagai masyarakat adat, dan mengakui wilayah adat laman kinipan. Kami tentunya juga akan ikuti aturan dari pemerintah terkait proses terhadap Kades ini, tapi kami meminta tegakan hukum seadil-adilnya, kami pun percaya bahwa Kades kami tidak bersalah,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Buntut dari penahanan Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky atas dugaan korupsi, mendapat penolakan dari sejumlah warga masyarakat Kinipan. Salah satu aksi damai yang dilakukan  masyarakat Kinipan yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Kinipan, di depan Pengadilan Tinggi Tipikor Palangka Raya, Senin (31/1/2022).

Tokoh Adat Laman Kinipan Efendy Buhing mengatakan, bahwa aksi yang digelar pada hari ini merupakan tindak lanjut atas penahanan yang dilakukan kepada Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky.

“Sebagaimana hal tersebut maka disini kami mengajukan tiga tuntutan yakni, membebaskan Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky, selanjutnya hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat Kinipan, siapapun dia baik kepala desa, perangkat desa tokoh masyarakat sekalipun,” ucapnya saat ditemui usai kegiatan.

Baca Juga :  SYL : Ada Proses Hukum, Saya Harus Siap Hadapi Secara Serius

Kemudian meminta untuk bisa mengakui wilayah masyarakat adat, dan masyarakat adat laman kinipan.”Kami meminta pemerintah bisa mengakui keberadaan kami sebagai masyarakat adat, dan mengakui wilayah adat laman kinipan. Kami tentunya juga akan ikuti aturan dari pemerintah terkait proses terhadap Kades ini, tapi kami meminta tegakan hukum seadil-adilnya, kami pun percaya bahwa Kades kami tidak bersalah,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru