32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Sidang Pertama Kades Kinipan

Ajukan Keberatan dan Pengalihan Penahanan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Terdakwa Kepala Desa Kinipan , Willem Hengki menjalani sidang pertama melalui video konferensi di Rumah Tahanan Palangka Raya, Senin (31/1). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erhamuddin yang di hadiri oleh 6 penasehat hukum terdakwa Kades Kinipan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya.

Dalam dakwaan primair yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kabupaten Lamandau, Bahwa Desa Kinipan diwakili oleh Saksi Emban Selaku Kepala Desa Kinipan pada tahun 2017 ada membuat perjanjian dengan Saksi Ratno selaku Direktur CV. Bukit Pendulangan pada tahun 2017.

Adapun isi perjanjian tersebut adalah Pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter dengan nilai kontrak sebesar Rp400.000.000,- . Pembayarannya disepakati dengan pihak Desa Kinipan menganggarkan pekerjaan tersebut ke dalam APBDes Kinipan Tahun Anggaran 2018.

Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tahun 2017, namun tidak ada dibuatkan Berita Acara serah terima  pekerjaan antar Saksi Ratno dengan Pemerintah Desa Kinipan dan Saksi Ratno selaku Direktur CV. Bukit Pendulangan 2017 tidak ada membuat laporan atau pun progres pekerjaan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Willem Hengki bersama-sama saksi Dedi Gusmanto sebagaimana diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 261.356.798,57 .

Baca Juga :  Temuan Mayat Bayi di Kost Wanita Gegerkan Warga, Polisi Selidiki Penyebabnya

“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 Nomor SR-738/PW15/5/2021 tertanggal 19 Mei 2021, yang bersumber dari APBN” dalam dakwaan primair tersebut.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHP” sebut JPU dalam dakwaan primair.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”dalam dakwaan subsidiair.

Baca Juga :  Tidak Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Bebas Kades Kinipan

Atas dakwaan tersebut, salah satu kuasa hukum dari terdakwa, Parlin Bayu Hutabarat, akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan tersebut. Selain itu, pihaknya menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim. yakni mengajukan pengalihan penahanan dari rumah tahanan ke tahanan kota. Lalu, pihaknya juga meminta agar pelaksanaan sidang dilakukan secara offline.

Atas permohonan tersebut , Majelis Hakim masih melakukan musyawarah atas permintaan permohonan dari kuasa hukum tersebut terkait permohonan pengalihan penahanan tersebut. Kuasa hukum Willem Hengki, Aryo Nugroho W mengatakan dari permohonan tersebut, terkait sidang secara offline, ia menyebutkan majelis hakim mengabulkan  sebagian permohonan dari pihaknya.

“Untuk sidang offline, majelis hakim mengabulkan tidak seluruhnya, untuk saksi yang dihadirkan nantinya secara offline, akan tetapi untuk sidang yang jawab menjawab segala macam, dan keberatan dilaksanakan secara online,” jelasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Terdakwa Kepala Desa Kinipan , Willem Hengki menjalani sidang pertama melalui video konferensi di Rumah Tahanan Palangka Raya, Senin (31/1). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erhamuddin yang di hadiri oleh 6 penasehat hukum terdakwa Kades Kinipan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya.

Dalam dakwaan primair yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kabupaten Lamandau, Bahwa Desa Kinipan diwakili oleh Saksi Emban Selaku Kepala Desa Kinipan pada tahun 2017 ada membuat perjanjian dengan Saksi Ratno selaku Direktur CV. Bukit Pendulangan pada tahun 2017.

Adapun isi perjanjian tersebut adalah Pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter dengan nilai kontrak sebesar Rp400.000.000,- . Pembayarannya disepakati dengan pihak Desa Kinipan menganggarkan pekerjaan tersebut ke dalam APBDes Kinipan Tahun Anggaran 2018.

Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tahun 2017, namun tidak ada dibuatkan Berita Acara serah terima  pekerjaan antar Saksi Ratno dengan Pemerintah Desa Kinipan dan Saksi Ratno selaku Direktur CV. Bukit Pendulangan 2017 tidak ada membuat laporan atau pun progres pekerjaan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Willem Hengki bersama-sama saksi Dedi Gusmanto sebagaimana diuraikan diatas telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 261.356.798,57 .

Baca Juga :  Temuan Mayat Bayi di Kost Wanita Gegerkan Warga, Polisi Selidiki Penyebabnya

“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2019 Nomor SR-738/PW15/5/2021 tertanggal 19 Mei 2021, yang bersumber dari APBN” dalam dakwaan primair tersebut.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHP” sebut JPU dalam dakwaan primair.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”dalam dakwaan subsidiair.

Baca Juga :  Tidak Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Bebas Kades Kinipan

Atas dakwaan tersebut, salah satu kuasa hukum dari terdakwa, Parlin Bayu Hutabarat, akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan tersebut. Selain itu, pihaknya menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim. yakni mengajukan pengalihan penahanan dari rumah tahanan ke tahanan kota. Lalu, pihaknya juga meminta agar pelaksanaan sidang dilakukan secara offline.

Atas permohonan tersebut , Majelis Hakim masih melakukan musyawarah atas permintaan permohonan dari kuasa hukum tersebut terkait permohonan pengalihan penahanan tersebut. Kuasa hukum Willem Hengki, Aryo Nugroho W mengatakan dari permohonan tersebut, terkait sidang secara offline, ia menyebutkan majelis hakim mengabulkan  sebagian permohonan dari pihaknya.

“Untuk sidang offline, majelis hakim mengabulkan tidak seluruhnya, untuk saksi yang dihadirkan nantinya secara offline, akan tetapi untuk sidang yang jawab menjawab segala macam, dan keberatan dilaksanakan secara online,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru