30 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Tidak Terbukti Korupsi, Hakim Vonis Bebas Kades Kinipan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, memvonis bebas kepada terdakwa Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki dalam perkara dugaan tindak korupsi. Majelis hakim yang diketuai oleh Erhamuddin menilai, terdakwa tidak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair maupun subsider.

“Memerintahkan terdakwa Willem Hengki dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erhammudin pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Rabu (15/6).

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan, harkat dan martabatnya.Mendengarkan putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat langsung menerima. Terdakwa menerima putusan tersebut. Namun begitu, JPU masih pikir-pikir.

Baca Juga :  Selesai Tarawih Jangan Langsung Tidur

Diketahui sebelumnya, Willem Hengki didakwa  atas dugaan tindak pidana korupsi dugaan perkara kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1.300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, memvonis bebas kepada terdakwa Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki dalam perkara dugaan tindak korupsi. Majelis hakim yang diketuai oleh Erhamuddin menilai, terdakwa tidak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair maupun subsider.

“Memerintahkan terdakwa Willem Hengki dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erhammudin pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Rabu (15/6).

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan, harkat dan martabatnya.Mendengarkan putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat langsung menerima. Terdakwa menerima putusan tersebut. Namun begitu, JPU masih pikir-pikir.

Baca Juga :  Selesai Tarawih Jangan Langsung Tidur

Diketahui sebelumnya, Willem Hengki didakwa  atas dugaan tindak pidana korupsi dugaan perkara kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1.300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru