30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Merusak Rumah dan Mengancam, Buruh Sawit Ini Diamankan Polisi

PROKALTENG.CO-Tak terima pendapatan angkutan sawitnya berkurang, seorang buruh sawit berinisial D (30) nekat melakukan tindak pidana pengancaman kepada BT (27) yang tidak lain rekan kerjanya. Tindakan tersebut dilakukan dengan merusak rumah BT di sekitaran PT.Pilar Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Jumat (10/6/2022) lalu.

“Sempat terjadi perselisihan antara pelaku dan korban karena truk yang dikendarai pelaku menabrak truk milik korban. Namun PT.Pilar telah menyelesaikan permasalahan antara pelaku dan korban,” ucap Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Rabu (15/6/2022).

Wayan menambahkan, pelaku mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk dan melakukan pengancaman kepada korban bahwa jika sampai pelaku masuk penjara karena masalah kemarin, maka keluarga korban akan ditabrak menggunakan truk.

Baca Juga :  Tahun Baru, Penjual Bakso di Katingan Tewas Digorok Keponakan

“Kekesalan D rupanya tidak berakhir di situ saja. Dalam keadaan emosi disertai pengaruh minuman keras, D langsung menabrakkan truknya ke rumah BT yang mengakibatkan rumah BT mengalami rusak berat,” tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kini tersangka telah diamankan di Mako Polres Lamandau untuk penyidikan lebih lanjut, dan tersangka disangkakan dengan 335 Ayat  (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.






Reporter: Syahyudi

PROKALTENG.CO-Tak terima pendapatan angkutan sawitnya berkurang, seorang buruh sawit berinisial D (30) nekat melakukan tindak pidana pengancaman kepada BT (27) yang tidak lain rekan kerjanya. Tindakan tersebut dilakukan dengan merusak rumah BT di sekitaran PT.Pilar Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Jumat (10/6/2022) lalu.

“Sempat terjadi perselisihan antara pelaku dan korban karena truk yang dikendarai pelaku menabrak truk milik korban. Namun PT.Pilar telah menyelesaikan permasalahan antara pelaku dan korban,” ucap Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Rabu (15/6/2022).

Wayan menambahkan, pelaku mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk dan melakukan pengancaman kepada korban bahwa jika sampai pelaku masuk penjara karena masalah kemarin, maka keluarga korban akan ditabrak menggunakan truk.

Baca Juga :  Tahun Baru, Penjual Bakso di Katingan Tewas Digorok Keponakan

“Kekesalan D rupanya tidak berakhir di situ saja. Dalam keadaan emosi disertai pengaruh minuman keras, D langsung menabrakkan truknya ke rumah BT yang mengakibatkan rumah BT mengalami rusak berat,” tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kini tersangka telah diamankan di Mako Polres Lamandau untuk penyidikan lebih lanjut, dan tersangka disangkakan dengan 335 Ayat  (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru