28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kades Kinipan Bebas, Kuasa Hukum: Sejak Awal Tak Terbukti

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kuasa hukum terdakwa Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki, Parlin Bayu Hutabarat menanggapi atas putusan bebas kliennya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (15/6).

Parlin menilai sejak awal atas perbuatan yang dilakukan kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih sebutnya, Majelis Hakim dalam persidangan menjelaskan secara rinci fakta-fakta persidangan bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa.

“Yang dilakukan terdakwa, murni untuk pemerintah Desa Kinipan, karena jalan itu berfungsi dan berguna bagi masyarakat Desa Kinipan,” katanya kepada awak media usai sidang, Rabu (15/6).

Dalam putusan tersebut, ia menjelaskan jika dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.  Di mana Majelis Hakim yang diketuai oleh Erhammudin itu akhirnya memberikan vonis bebas kepada Willem Hengki.

Baca Juga :  Satu Orang Pengedar Narkoba di Gumas Dibekuk Polisi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan pidana tambahan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ya, Willem Hengki didakwa  JPU atas dugaan tindak pidana korupsi dugaan perkara kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter. Willem Hengki didakwa  merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 261.356.798,57.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kuasa hukum terdakwa Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki, Parlin Bayu Hutabarat menanggapi atas putusan bebas kliennya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (15/6).

Parlin menilai sejak awal atas perbuatan yang dilakukan kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih sebutnya, Majelis Hakim dalam persidangan menjelaskan secara rinci fakta-fakta persidangan bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa.

“Yang dilakukan terdakwa, murni untuk pemerintah Desa Kinipan, karena jalan itu berfungsi dan berguna bagi masyarakat Desa Kinipan,” katanya kepada awak media usai sidang, Rabu (15/6).

Dalam putusan tersebut, ia menjelaskan jika dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.  Di mana Majelis Hakim yang diketuai oleh Erhammudin itu akhirnya memberikan vonis bebas kepada Willem Hengki.

Baca Juga :  Satu Orang Pengedar Narkoba di Gumas Dibekuk Polisi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan pidana tambahan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ya, Willem Hengki didakwa  JPU atas dugaan tindak pidana korupsi dugaan perkara kasus korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 1300 Meter dengan lebar jalan 8 Meter. Willem Hengki didakwa  merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 261.356.798,57.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru