PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan supervisi terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan perkembangan penanganan perkara.
Prasetyo mengatakan, kewenangan koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari tugas lembaganya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Memang salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi lain yang punya kewenangan dalam tugas pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk juga pelayanan publik,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah KPK, Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Budi, KPK tidak menutup kemungkinan menggunakan kewenangan tersebut apabila diperlukan.
Meski demikian, keputusan untuk melakukan supervisi akan mempertimbangkan perkembangan penanganan perkara serta prosedur yang berlaku.
“Artinya semua itu terbuka kemungkinan ya tentu tapi ada mekanisme-mekanismenya ya sehingga di tahap awal ini kita masih terus memantau perkembangannya dan nanti kita akan lihat seperti apa perkembangan ke depan,” tegasnya.
PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan supervisi terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan perkembangan penanganan perkara.
Prasetyo mengatakan, kewenangan koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari tugas lembaganya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Memang salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi lain yang punya kewenangan dalam tugas pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk juga pelayanan publik,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah KPK, Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Budi, KPK tidak menutup kemungkinan menggunakan kewenangan tersebut apabila diperlukan.
Meski demikian, keputusan untuk melakukan supervisi akan mempertimbangkan perkembangan penanganan perkara serta prosedur yang berlaku.
“Artinya semua itu terbuka kemungkinan ya tentu tapi ada mekanisme-mekanismenya ya sehingga di tahap awal ini kita masih terus memantau perkembangannya dan nanti kita akan lihat seperti apa perkembangan ke depan,” tegasnya.