28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sidang kasus Tipikor Terdakwa Ben Brahim-Ary Egahny

Chairul Huda dan Margarito Kamis Dihadirkan Jadi Saksi Ahli

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahapan pembuktian. Agenda sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (2/11) kali ini, Penasehat hukum terdakwa Ben dan Ary menghadirkan dua saksi ahli sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.

“Kami akan megajukan 2 orang ahli,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.

Saksi yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana Chairul Huda dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.  Lantas Ketua Majelis Hakim pun terpukau dengan mendengar nama pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan pakar hukum pidana Chairul Huda. “Nama yang luar biasa, nama orang-orang hebat ini,” beber Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :  Tembakan Peringatan Bikin Pejudi Kocar- Kacir

Majelis Hakim pun memeriksa indentitas saksi ahli sebelum diambil sumpah. Saksi Ahli Margarito Kamis saat ini bekerja sebagai PNS. Sedangkan Saksi Chairul Huda bekerja sebagai Dosen di Yayasan Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam dakwaan, Ben Brahim dan istrinya itu. didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari. Ben Brahim dan istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, juga maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Baca Juga :  PDAM Kapuas Kolaps, Nunik: Akibat Banyak Pengeluaran

Selain itu, Ben dan istri juga didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas.  Jumlahnya tak sedikit, yakni dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimintai uang tersebut, yakni PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021. Kemudia juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahapan pembuktian. Agenda sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (2/11) kali ini, Penasehat hukum terdakwa Ben dan Ary menghadirkan dua saksi ahli sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.

“Kami akan megajukan 2 orang ahli,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.

Saksi yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana Chairul Huda dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.  Lantas Ketua Majelis Hakim pun terpukau dengan mendengar nama pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan pakar hukum pidana Chairul Huda. “Nama yang luar biasa, nama orang-orang hebat ini,” beber Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga :  Tembakan Peringatan Bikin Pejudi Kocar- Kacir

Majelis Hakim pun memeriksa indentitas saksi ahli sebelum diambil sumpah. Saksi Ahli Margarito Kamis saat ini bekerja sebagai PNS. Sedangkan Saksi Chairul Huda bekerja sebagai Dosen di Yayasan Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dalam dakwaan, Ben Brahim dan istrinya itu. didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari. Ben Brahim dan istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, juga maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Baca Juga :  PDAM Kapuas Kolaps, Nunik: Akibat Banyak Pengeluaran

Selain itu, Ben dan istri juga didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas.  Jumlahnya tak sedikit, yakni dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimintai uang tersebut, yakni PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021. Kemudia juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru