PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Idariani, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya.
Merespons vonis pada Senin (27/4/26) tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengambil sikap pikir-pikir sembari mengkritisi sejumlah pertimbangan majelis hakim.
Penasihat Hukum Idariani, Parlin Silitonga. Menyoroti secara tajam pertimbangan hakim yang menilai kliennya menggunakan jabatan di KONI sekadar untuk kepentingan politik dan mendongkrak popularitas. Menurut Parlin, kesimpulan tersebut tidak memiliki dasar dari fakta persidangan dan murni merupakan asumsi belaka.
“Kami menganggap itu sebenarnya cara berpikir hakim yang melihat latar belakang terdakwa sebagai seorang politisi. Kami menyebut itu bukan berdasarkan fakta persidangan, tapi hanya (profiling) semata. Tidak ada satupun fakta, keterangan ahli, atau saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa terpilih menjadi anggota legislatif 2024 gara-gara posisinya sebagai Ketua KONI,” tegas Parlin usai persidangan.
Selain mengkritisi tudingan manuver politik tersebut, Parlin juga menggarisbawahi fakta penting lainnya dari putusan hakim, yakni anjloknya nilai kerugian keuangan negara secara drastis jika dibandingkan dengan dakwaan awal penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Namun, setelah diuji melalui fakta persidangan, majelis hakim mengambil alih perhitungan dan menetapkan total kerugian negara menyusut tajam menjadi di angka Rp200 juta sekian (tepatnya Rp286.129.140).
“Yang kami garis bawahi terkait tuntutan jaksa bahwa negara dirugikan sebesar Rp1 miliar lebih, ternyata pertimbangan hakim tidak seperti itu. Hakim menghitung sendiri dan nilai kerugiannya kurang lebih hanya Rp200 juta sekian,” beber Parlin.
Menyusutnya angka kerugian negara tersebut, lanjut Parlin, salah satunya dipengaruhi oleh pandangan mejelis hakim mengenai uang saku atlet dan official. Majelis hakim sependapat dengan pembelaan kuasa hukum bahwa pemberian uang saku bukanlah pelanggaran hukum dan tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara, selama tujuannya tersampaikan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Idariani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama subsider.
Hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terkait langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, pihak Idariani memilih untuk memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan undang-undang guna mempelajari salinan putusan secara utuh.
“Untuk upaya hukum selanjutnya, sikap kami saat ini masih pikir-pikir,” pungkas Parlin.
Apabila nantinya pihak JPU memutuskan untuk mengajukan banding, tim penasihat hukum juga menyatakan kesiapannya untuk merespons langkah hukum tersebut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (her)


