25.4 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

Eks Kadisnakertrans Lamandau Disidangkan, Pihak Lain Masuk Radar JPU

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi menghadirkan terdakwa Marinus Apau (MA) dan Andri Yulianto (AY) dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya ini dimulai dengan pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

“Sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan, dan akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi pada Selasa, 18 Februari 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima, Rabu (12/2/2025).

Marinus Apau, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, diungkapkan memiliki peran sentral dalam proyek yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2021 ini.

Baca Juga :  Sudah Tahap Penyidikan, Dilakukan TA 2020 dengan Anggaran Rp760 Juta

Dalam dakwaan, Apau bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Bupati Lamandau Nomor 188.45/01/1/HUK/2021.

Selain kedua terdakwa, proyek ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, antara lain:

  • Nindyo Purnomo, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang masih berstatus DPO.
  • Gujaliansyah, pelaksana pekerjaan yang sudah incraht.
  • Suran S, Direktur CV. Mevindo yang meminjamkan bendera CV. Kiran Karya Indah.
  • Fatkhul Hidayat (Alm), Direktur Utama CV. Kiran Karya Indah.
  • Andri Yulianto, Konsultan Pengawas, yang disidangkan terpisah.

“Perkembangan lebih lanjut dalam persidangan akan kami cermati. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang muncul dalam perkara ini,” ujar Bersy. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi menghadirkan terdakwa Marinus Apau (MA) dan Andri Yulianto (AY) dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya ini dimulai dengan pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

“Sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan, dan akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi pada Selasa, 18 Februari 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima, Rabu (12/2/2025).

Marinus Apau, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, diungkapkan memiliki peran sentral dalam proyek yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2021 ini.

Baca Juga :  Sudah Tahap Penyidikan, Dilakukan TA 2020 dengan Anggaran Rp760 Juta

Dalam dakwaan, Apau bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Bupati Lamandau Nomor 188.45/01/1/HUK/2021.

Selain kedua terdakwa, proyek ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, antara lain:

  • Nindyo Purnomo, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang masih berstatus DPO.
  • Gujaliansyah, pelaksana pekerjaan yang sudah incraht.
  • Suran S, Direktur CV. Mevindo yang meminjamkan bendera CV. Kiran Karya Indah.
  • Fatkhul Hidayat (Alm), Direktur Utama CV. Kiran Karya Indah.
  • Andri Yulianto, Konsultan Pengawas, yang disidangkan terpisah.

“Perkembangan lebih lanjut dalam persidangan akan kami cermati. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang muncul dalam perkara ini,” ujar Bersy. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru