27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ben Brahim dan Ary Pilih Banding? Vonis Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan Jaksa

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perkara kasus korupsi terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni kini berlanjut pada tingkat banding. Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya memberikan waktu selama satu minggu setelah putusan dikeluarkan Selasa (12/12).

Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para terdakwa telah mengajukan upaya hukum banding.

”Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum Banding pada tanggal 18 Desember 2023, dan para Terdakwa juga telah mengajukan upaya hukum Banding pada tanggal 19 Desember 2023,” ujarnya, Rabu (20/12).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya menjatuhkan putusan pidana penjara Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni dengan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK.

Baca Juga :  Korban Terduga Tenggelam Belum Ditemukan,Tim Gabungan Sisir DAS Rungan

Ben dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlaj Rp.500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan Ary dijatuhi pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp.500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Ketua majelis hakim, Achmad Peten Sili menyatakan Ben dan Ary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke satu pasal 12 B dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat berupa uang pengganti kepada negara sejumlah Rp.6.591.326.363,” ujarnya, dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).

Uang pengganti Ben Brahim itu , sambung Hakim jika dalam waktu 1 bulan tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :  Bandar Togel di Basarang Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Ben dan Ary dijatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa agar pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai jalani pidana. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perkara kasus korupsi terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni kini berlanjut pada tingkat banding. Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya memberikan waktu selama satu minggu setelah putusan dikeluarkan Selasa (12/12).

Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para terdakwa telah mengajukan upaya hukum banding.

”Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum Banding pada tanggal 18 Desember 2023, dan para Terdakwa juga telah mengajukan upaya hukum Banding pada tanggal 19 Desember 2023,” ujarnya, Rabu (20/12).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya menjatuhkan putusan pidana penjara Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni dengan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK.

Baca Juga :  Korban Terduga Tenggelam Belum Ditemukan,Tim Gabungan Sisir DAS Rungan

Ben dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlaj Rp.500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan Ary dijatuhi pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp.500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Ketua majelis hakim, Achmad Peten Sili menyatakan Ben dan Ary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke satu pasal 12 B dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat berupa uang pengganti kepada negara sejumlah Rp.6.591.326.363,” ujarnya, dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).

Uang pengganti Ben Brahim itu , sambung Hakim jika dalam waktu 1 bulan tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :  Bandar Togel di Basarang Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

Ben dan Ary dijatuhi hukuman tambahan kepada kedua terdakwa agar pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai jalani pidana. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru