KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Satreskrim
Polres Kapuas melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian di Jalan Rantau
Baru Rt. 02 Rw. 02 Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (21/9).
Dalam pengungkapan kasus ini,
kepolisian berhasil menangkap seorang bandar Togel bernama Adut Juhri (58) di
rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP
Tri Wibowo membenarkan adanya pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim
Kapuas atas tindak pidana perjudian tersebut.
Tri menjelaskan penangkapan
dilakukan anggotanya di kediaman pelaku di Desa Maluen Jalan Rantau Baru Rt. 02
Rw. 02 Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku tertangkap tangan
pada saat melakukan perjudian jenis kupon putih di rumahnya. Kami juga
mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.
Petugas menyita barang bukti uang
sebesar Rp. 540.000, dua buah pulpen warna hitam, satu buah buku rekapan angka
tebakan, satu lembar rekapan angka yang sudah keluar.
“Pelaku
dan barang bukti kami amanlan ke kantor untuk proses lebih lanjut,”
pungkasnya.