Massa Desak Polda Kalteng Tuntaskan Penyidikan 12 Korporasi Terkait Karhutla

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Melawan Korporasi menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1,5, Kota Palangka Raya, pada Selasa (23/9/2026). Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan lanjutan dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan sejumlah korporasi.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut diikuti massa yang menyoroti proses hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam perkara karhutla.

Koordinator lapangan aksi, Andri Mulyanto, mengatakan massa mendapat informasi dari pihak Polda Kalteng bahwa saat ini terdapat 12 korporasi yang telah masuk tahap penyidikan.

“Tadi kami mendapatkan informasi juga bahwa ada 12 korporasi yang sudah masuk dalam penyidikan,” ujar Andri.

Ia menjelaskan, massa sempat mempertanyakan secara langsung korporasi mana saja yang telah masuk dalam penyidikan serta meminta agar proses hukumnya berjalan tuntas dan tidak berhenti begitu saja.

Baca Juga :  Polri Luncurkan SPPG di Kalteng, Fokus Tangani Stunting dan Gizi Buruk

“Kami menghargai betul atas hal itu. Jadi kita menunggu, dan mereka berkomitmen akan menyelesaikan perkara ini secepat-cepatnya juga melalui bukti yang komprehensif, sehingga 12 korporasi itu kemudian tidak ada SP3-lah bahasanya kayak gitu, jangan sampai lepas,” ujarnya.

Andri mengatakan, dari 12 korporasi yang telah masuk tahap penyidikan tersebut, tujuh di antaranya bergerak di bidang perkebunan dan lima lainnya dari pemanfaatan hutan.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, pihak kepolisian juga menyampaikan jumlah korporasi yang ditangani masih dapat bertambah seiring dengan proses pendalaman perkara. Karena itu, data tersebut belum dapat diberikan secara terbuka.

“Bisa jadi ini akan berkembang menjadi 13, 14, 15 ketika misalkan ada proses pendalaman di dalamnya,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Kalteng. Salah satunya mendesak agar proses hukum terhadap korporasi yang telah masuk tahap penyidikan segera dituntaskan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Pulang Pisau Galangkan Pencegahan Karhutla

“Secara garis besar kami mendesak Polda Kalimantan Tengah untuk segera melakukan proses penetapan P21 terhadap korporasi yang ada, sekaligus mendesak agar korporasi yang terkait diberikan sanksi secara materiil, karena dampak karhutla ini semua masyarakat juga terkena dampak,” jelasnya.

Selain itu, Aliansi Pemuda Peduli Karhutla Kalteng meminta kepolisian membuka perkembangan perkara secara transparan kepada masyarakat.

Mereka meminta adanya penyampaian resmi kepada publik mengenai perkembangan kasus, termasuk jumlah tersangka dan korporasi yang diproses hukum sesuai dengan tahapan penyidikan.

“Harus ada konferensi pers terbuka, berapa jumlah tersangkanya, berapa korporasinya, harus disampaikan secara terbuka,” pungkasnya. (*mg1/jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Melawan Korporasi menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1,5, Kota Palangka Raya, pada Selasa (23/9/2026). Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan lanjutan dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan sejumlah korporasi.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut diikuti massa yang menyoroti proses hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam perkara karhutla.

Koordinator lapangan aksi, Andri Mulyanto, mengatakan massa mendapat informasi dari pihak Polda Kalteng bahwa saat ini terdapat 12 korporasi yang telah masuk tahap penyidikan.

Electronic money exchangers listing

“Tadi kami mendapatkan informasi juga bahwa ada 12 korporasi yang sudah masuk dalam penyidikan,” ujar Andri.

Ia menjelaskan, massa sempat mempertanyakan secara langsung korporasi mana saja yang telah masuk dalam penyidikan serta meminta agar proses hukumnya berjalan tuntas dan tidak berhenti begitu saja.

Baca Juga :  Polri Luncurkan SPPG di Kalteng, Fokus Tangani Stunting dan Gizi Buruk

“Kami menghargai betul atas hal itu. Jadi kita menunggu, dan mereka berkomitmen akan menyelesaikan perkara ini secepat-cepatnya juga melalui bukti yang komprehensif, sehingga 12 korporasi itu kemudian tidak ada SP3-lah bahasanya kayak gitu, jangan sampai lepas,” ujarnya.

Andri mengatakan, dari 12 korporasi yang telah masuk tahap penyidikan tersebut, tujuh di antaranya bergerak di bidang perkebunan dan lima lainnya dari pemanfaatan hutan.

Menurutnya, pihak kepolisian juga menyampaikan jumlah korporasi yang ditangani masih dapat bertambah seiring dengan proses pendalaman perkara. Karena itu, data tersebut belum dapat diberikan secara terbuka.

“Bisa jadi ini akan berkembang menjadi 13, 14, 15 ketika misalkan ada proses pendalaman di dalamnya,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Kalteng. Salah satunya mendesak agar proses hukum terhadap korporasi yang telah masuk tahap penyidikan segera dituntaskan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Pulang Pisau Galangkan Pencegahan Karhutla

“Secara garis besar kami mendesak Polda Kalimantan Tengah untuk segera melakukan proses penetapan P21 terhadap korporasi yang ada, sekaligus mendesak agar korporasi yang terkait diberikan sanksi secara materiil, karena dampak karhutla ini semua masyarakat juga terkena dampak,” jelasnya.

Selain itu, Aliansi Pemuda Peduli Karhutla Kalteng meminta kepolisian membuka perkembangan perkara secara transparan kepada masyarakat.

Mereka meminta adanya penyampaian resmi kepada publik mengenai perkembangan kasus, termasuk jumlah tersangka dan korporasi yang diproses hukum sesuai dengan tahapan penyidikan.

“Harus ada konferensi pers terbuka, berapa jumlah tersangkanya, berapa korporasinya, harus disampaikan secara terbuka,” pungkasnya. (*mg1/jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru