NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Wino bin Uni, sopir pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit, setelah terbukti melakukan penggelapan 112 janjang sawit milik PT Sawit Multi Utama (PT SMU) di Kabupaten Lamandau.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Joko Firmansyah, kepada wartawan pada Selasa (21/7).
“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan penggelapan yang diatur dalam Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Joko Firmansyah.
Aksi penggelapan ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kebun warga, Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.
Kejadian berawal saat Wino, yang bekerja sebagai sopir angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kontan PT Sawit Multi Utama (PT SMU), mengangkut buah sawit dari Afdeling Delta menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SMU menggunakan truk dump Mitsubishi warna kuning bernomor polisi KH 8098 RD.
Saat proses muat buah setinggi tiga baris, timbul niat terdakwa untuk mengambil sebagian muatan tersebut. Di tengah perjalanan menuju PKS (sekitar kilometer 15), terdakwa menghentikan truknya di kebun warga dan menurunkan 112 janjang sawit menggunakan alat tojok tanpa izin perusahaan.
“Usai menyetor sisa sawit ke PKS, terdakwa kembali ke lokasi penurunan dan mencoba menjual sawit curian tersebut kepada saksi Fransiskus Angga. Saksi sempat menolak karena melihat potongannya berciri vikat (khas perusahaan). Terdakwa lantas memotong tangkai sawit untuk menyamarkan ciri-cirinya, namun saksi tetap menolak membeli,” beber JPU.
Ulah terdakwa akhirnya terbongkar setelah saksi Fransiskus Lawa (tim keamanan perusahaan) yang sedang melakukan patroli mendapat informasi adanya penumpukan buah sawit di kebun warga.
Saat mengecek ke lokasi, petugas menemukan tumpukan sawit dengan ciri-ciri milik PT SMU. Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor PT SMU untuk diproses hukum.
“Akibat perbuatan terdakwa yang menerima upah pengangkutan Rp53.000 per ton tersebut PT Sawit Multi Utama mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp5.245.000,-.,” tandasnya. (bib)


