Sidang perdana kasus penganiayaan di Lamandau digelar setelah korban mengalami luka bacok serius di tangan hingga harus menjalani operasi akibat cekcok yang berujung kekerasan.
Seorang buruh harian di Lamandau menjalani sidang perdana setelah didakwa menggelapkan 676 kilogram buah kelapa sawit milik majikannya untuk dijual sendiri.
Seorang warga Lamandau menjalani sidang perdana usai didakwa mencuri 740 kilogram buah sawit milik koperasi dan terancam dijerat pasal pencurian serta UU Perkebunan.
JPU menuntut terdakwa pencurian motor milik jemaah mushola di Lamandau dengan hukuman tujuh bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai ketentuan KUHP.
Ketiga terdakwa. Yakni Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor, diduga melakukan permufakatan jahat untuk menyelundupkan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Seruyan
Suasana duka dan misteri menyelimuti Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Seorang pedagang pentol, inisial RD (45) ditemukan tak bernyawa mengenaskan  dengan
Istri Warso, pria yang didakwa menyelundupkan 50 kilogram sabu, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Kamis (13/3/ 2025). Ia mengaku tidak tahu-menahu soal aktivitas suaminya selain sebagai sopi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (UP) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DS (22), warga Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.Â
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut 10 bulan kepada terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sidang yang digelar secara online, belum lama ini.
Aksi maling kembali terjadi di sebuah Desa Purwareja SP 1, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Sebanyak 22 tabung gas elpiji subsidi 3 kg, raib digondol maling.
Empat pria terdakwa kasus perjudian mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Mereka adalah Agus Frangki, Edy Sukirno, Andri Saputra, dan Muhtar Sidik.
Pelaku pencurian dan pembobol warung dan toko di Kota Nanga Bulik mulai menjalani sidangnya pada awal tahun ini. Terdakwa Andi Gunawan ini beraksi sekitar bulan Oktober tahun lalu.
Seorang pria, terdakwa inisial DS tak berkutik dan hanya bisa pasrah menerima vonis hukumannya. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, menjatuhkan hukuman pria ini dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, hanya lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua kurir narkoba, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) baru-baru ini. Atas keputusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap mengajukan banding.
Pasangan suami istri (Pasutri), terdakwa kasus narkoba jenis sabu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, baru-baru ini.
Seorang Pria di Lamandau bernama Hidayat alias Jamal. Divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Seorang anak di bawah umur kini harus berurusan dengan hukum, karena telah melakukan persetubuhan (Pencabulan) kepada anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Suwandi Arifin alias Andi, terdakwa kasus pencurian di masjid, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, yang viral beberapa bulan lalu, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (30/10/2024).
Jajaran Polres Lamandau menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Tak main-main, Pertengahan Bulan Mei hingga Oktober 2024, Satresnarkoba berhasil menggagalkan dua penyelundupan besar sabu dengan total barang bukti mencapai 83,5 kg.
Butuh duit nekat jual kabel. Akibat perbuatannya. Lima orang pekerja kontraktor PLN beserta penadahnya kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN), Nanga Bulik.
Aksi maling sepeda motor Honda Scoopy Merah di depan toko mainan terekam kamera CCTV. Pelaku dua orang sempat terlihat memantau  sebelum membawa kabur motor dari parkiran.
Seorang Pria tak terima disebut Tua Bangka, Melki Tualaka pukuli keluarga calon orang tua dari menantu (besan) keluarganya. Akibatnya, pria bertato tersebut kini harus mendekam dipenjara.
Aksi kejahatan pelecehan seksual bisa jadi ada dimana-mana. Baru-baru ini kembali terjadi, seorang wanita di sebuah warung makan menceritakan kejadian yang dialami oleh teman kerjanya
Ketagihan judi online membuat Aris nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah
Pria yang menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan MiCah di Kabupaten Lamandau, berinisial MIM, lepas dari jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibatnya, hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jajaran Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pencurian di kebun sawit PT. Nirmala Argo Lestari (NAL). Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 9 (Sembilan) orang pelaku, Sabtu (3/2/2024) sore.
Aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AC ini berhasil diungkap.Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini berhasil diamankan oleh Resmob Satreskrim Polres Seruyan dan Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir di Jalan Soekarno Hatta Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kamis (18/1).
Perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Terdakwa Inisial HT, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 8 bulan penjara. Di persidangan, terdakwa mengaku niat mencuri muncul ketika dirinya melihat sepeda motor terparkir beserta kunci kontak masih menempel.
Empat warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, berinisial DJS, MT, BMS dan UT tak bisa mengelak saat disergap jajaran Satreskrim Polres Lamandau. Mereka tertangkap melakukan permainan judi menggunakan kartu.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 8 bulan kurungan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau, Shaefi Wirawan Orient usai sidang yang digelar secara tertutup, Senin 15 Januari .
Para wanita muda diimbau untuk waspada saat berkendara di malam hari. Pasalnya, dalam beberapa hari ini, Polres Lamandau telah menerima dua orang pelapor yang mengaku menjadi korban begal payudara alias nenen.
Anggota satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat, Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan kilometer 6 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Minggu malam (16/7/2023). Insiden tergolong sadis, satu tahun menikah, suami tega bunuh istrinya.