26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ketagihan Judi Online dan Togel, Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta Rupiah

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Ketagihan judi online membuat Aris nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.  Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Kasusnya sedang bergulit di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan tempatnya bekerja PT. Hutanindo Lestari Raya Timber (HLRT) di Desa Petarikan, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Muhammad Afif Hidayatulloh saat membacakan dakwaan membeberkan bahwa kejadian berawal pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saksi Lukman Noor Hakim menelpon terdakwa selaku kasir yang menguasai kunci brankas penyimpanan uang milik PT. HLRT untuk meminta uang operasional harian, tetapi ternyata terdakwa tidak dapat dihubungi.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB saksi Lukman meminta kepada atasan terdakwa yaitu saksi Edi Sukirjito  (kepala bagian keuangan) untuk membuka brankas penyimpanan uang. Namun Kabag Keuangan tidak bisa membuka brankas, meskipun telah mendapatkan kunci dari laci terdakwa tapi tidak mengetahui kombinasi password brankas. Hal ini kemudian dilaporkan kepada GM perusahaan.

Baca Juga :  Digerebek Saat Asyik Judi Kartu, 4 Warga Dibawa ke Kantor Polisi

Ia mengatakan, pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, pihak perusahaan membuka paksa brankas dan hasilnya mereka hanya menemukan uang tunai sejumlah Rp.17.565.000. Dimana seharusnya sisa uang tunai di dalam brankas adalah berjumlah Rp 358 juta lebih. Dan di meja kerja terdakwa juga terdapat uang sejumlah Rp2.571.700 .

“Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Dan terdakwa berhasil dilacak pihak Kepolisian berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,” beber jaksa.

Pada 20 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa diamankan di rumah orangtuanya. Hasil interogasi terdakwa mengakui telah menggelapkan uang perusahaan.

Diakui terdakwa niat menggelapkan uang perusahaan muncul di sekitar bulan April 2023, dimana pada waktu itu terdakwa melihat ada sisa saldo uang tunai milik PT. HLRT sebesar Rp464.518.836. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online yaitu judi online berjenis bola dan togel.

Baca Juga :  Politikus PDIP Lapor Polisi gara-gara Kicauan Berkah PSK

“Terdakwa mengambil dan mentransfer uang tersebut ke rekeningnya sebesar Rp300 juta pada 25 April 2023 dan Rp 100 juta pada 26 April 2023,” jelas jaksa.

Lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk aktivitas judi online. Padahal ia juga menerima upah Rp5 juta setiap bulannya sebagai kasir perusahaan.

Berdasarkan Laporan Harian Kas yang dibuat pada tanggal 24 Oktober 2023 diketahui sisa saldo tunai adalah Rp.358.147.717. Sedangkan sisa uang tunai yang ditemukan di dalam brankas adalah Rp17.565.000  dan yang ditemukan di dalam peti tunai yang berada di atas meja kerja terdakwa adalah Rp2.571.700.

“PT. Hutanindo Lestari Raya Timber mengalami kerugian kurang lebih Rp. 338.011.017,” sebut JPU. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Ketagihan judi online membuat Aris nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.  Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Kasusnya sedang bergulit di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan tempatnya bekerja PT. Hutanindo Lestari Raya Timber (HLRT) di Desa Petarikan, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Muhammad Afif Hidayatulloh saat membacakan dakwaan membeberkan bahwa kejadian berawal pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saksi Lukman Noor Hakim menelpon terdakwa selaku kasir yang menguasai kunci brankas penyimpanan uang milik PT. HLRT untuk meminta uang operasional harian, tetapi ternyata terdakwa tidak dapat dihubungi.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB saksi Lukman meminta kepada atasan terdakwa yaitu saksi Edi Sukirjito  (kepala bagian keuangan) untuk membuka brankas penyimpanan uang. Namun Kabag Keuangan tidak bisa membuka brankas, meskipun telah mendapatkan kunci dari laci terdakwa tapi tidak mengetahui kombinasi password brankas. Hal ini kemudian dilaporkan kepada GM perusahaan.

Baca Juga :  Digerebek Saat Asyik Judi Kartu, 4 Warga Dibawa ke Kantor Polisi

Ia mengatakan, pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, pihak perusahaan membuka paksa brankas dan hasilnya mereka hanya menemukan uang tunai sejumlah Rp.17.565.000. Dimana seharusnya sisa uang tunai di dalam brankas adalah berjumlah Rp 358 juta lebih. Dan di meja kerja terdakwa juga terdapat uang sejumlah Rp2.571.700 .

“Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Dan terdakwa berhasil dilacak pihak Kepolisian berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,” beber jaksa.

Pada 20 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa diamankan di rumah orangtuanya. Hasil interogasi terdakwa mengakui telah menggelapkan uang perusahaan.

Diakui terdakwa niat menggelapkan uang perusahaan muncul di sekitar bulan April 2023, dimana pada waktu itu terdakwa melihat ada sisa saldo uang tunai milik PT. HLRT sebesar Rp464.518.836. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online yaitu judi online berjenis bola dan togel.

Baca Juga :  Politikus PDIP Lapor Polisi gara-gara Kicauan Berkah PSK

“Terdakwa mengambil dan mentransfer uang tersebut ke rekeningnya sebesar Rp300 juta pada 25 April 2023 dan Rp 100 juta pada 26 April 2023,” jelas jaksa.

Lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk aktivitas judi online. Padahal ia juga menerima upah Rp5 juta setiap bulannya sebagai kasir perusahaan.

Berdasarkan Laporan Harian Kas yang dibuat pada tanggal 24 Oktober 2023 diketahui sisa saldo tunai adalah Rp.358.147.717. Sedangkan sisa uang tunai yang ditemukan di dalam brankas adalah Rp17.565.000  dan yang ditemukan di dalam peti tunai yang berada di atas meja kerja terdakwa adalah Rp2.571.700.

“PT. Hutanindo Lestari Raya Timber mengalami kerugian kurang lebih Rp. 338.011.017,” sebut JPU. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru