26.2 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Diciduk Sebelum Ketemu Pemesan, Kini Pengedar Sabu di Lamandau Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang Pria di Lamandau bernama Hidayat alias Jamal. Divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jamal terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena nekat menjual sabu di wilayah Kabupaten Lamandau. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Baru-baru ini.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar.  “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (6/11).

Baca Juga :  Pencuri Mixer Masjid yang Viral Bulan Lalu Dituntut 2 Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan. Bahwa terdakwa melakukan aksinya pada bulan Maret 2024 lalu di Jalan Lintas Kalimantan Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau.

“Saat itu, Jamal dihubungi Alfian (DPO) melalui pesan WhatsApp yang memesan sabu eceran seharga Rp300 ribu. Kemudian di rumahnya, terdakwa membagi 1 paket sabu menjadi 3 bagian lalu dibungkus tisu dan disimpan dalam dompet,” ujarnya.

Namun sialnya, saat akan mengantar paket sabu, belum sempat ketemu pemesan, Jamal lebih dulu diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang Pria di Lamandau bernama Hidayat alias Jamal. Divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jamal terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena nekat menjual sabu di wilayah Kabupaten Lamandau. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Baru-baru ini.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar.  “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (6/11).

Baca Juga :  Pencuri Mixer Masjid yang Viral Bulan Lalu Dituntut 2 Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan. Bahwa terdakwa melakukan aksinya pada bulan Maret 2024 lalu di Jalan Lintas Kalimantan Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau.

“Saat itu, Jamal dihubungi Alfian (DPO) melalui pesan WhatsApp yang memesan sabu eceran seharga Rp300 ribu. Kemudian di rumahnya, terdakwa membagi 1 paket sabu menjadi 3 bagian lalu dibungkus tisu dan disimpan dalam dompet,” ujarnya.

Namun sialnya, saat akan mengantar paket sabu, belum sempat ketemu pemesan, Jamal lebih dulu diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru