TAG

Kasus Sabu

PN Nanga Bulik Vonis 15 Tahun Penjara Kurir 2 Kg Sabu

PN Nanga Bulik memvonis Imam Safi’i 15 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 2 kilogram yang dibawa dari Pontianak menuju Sampit.

Barbuk 191,42 Gram Sabu dan 341 Butir Ekstasi Direbus Air Mendidih, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Joglo Mapolres setempat pada Selasa (21/4/2026).

Digerebek di Rumah Jalan Murai, Tukang Bangunan dan Kanopi Simpan 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus dua pria di sebuah rumah di Jalan Murai, Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (50)

Selundupkan 149 Gram Sabu di Balik Dashboard Mobil, 3 Terdakwa Jalani Sidang dan 2 Lainnya DPO

Ketiga terdakwa. Yakni Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor, diduga melakukan permufakatan jahat untuk menyelundupkan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Seruyan

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Sabu 11,91 Gram, Dua Pria Diamankan

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus sabu 11,91 gram dan mengamankan dua pria usai menerima laporan masyarakat.

Vonis Hakim PN Nanga Bulik Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Terdakwa Narkotika Hanya Dihukum 1,5 Tahun

Putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik menuai perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Mobil Sewa Jadi Tempat Sabu, Sopir Travel Disidang di Lamandau

PN Lamandau menggelar sidang perdana kasus sabu dengan terdakwa sopir travel asal Sampit.

Dua Kurir Sabu dengan Barbuk Setengah Kilo, Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar. Menuntut dua terdakwa kurir sabu, Ekki Herdiyansyah dan Yeri Mizwar, masing-masing akan dikenakan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di PN

Miliki 0,58 Gram Sabu, Wiwid Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram yang menyeret terdakwa Wiwid, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (24/2/2025).

Sidang Perdana Kasus Sabu 14,21 Gram, Dua Tersangka Akui Hanya Sebagai Kurir

Sidang perdana kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,21 gram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa (4/2/2025).

Latest news