PN Nanga Bulik memvonis Imam Safi’i 15 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 2 kilogram yang dibawa dari Pontianak menuju Sampit.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Joglo Mapolres setempat pada Selasa (21/4/2026).
Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus dua pria di sebuah rumah di Jalan Murai, Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (50)
Ketiga terdakwa. Yakni Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor, diduga melakukan permufakatan jahat untuk menyelundupkan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Seruyan
Putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik menuai perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar. Menuntut dua terdakwa kurir sabu, Ekki Herdiyansyah dan Yeri Mizwar, masing-masing akan dikenakan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di PN
Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram yang menyeret terdakwa Wiwid, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (24/2/2025).