NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AH dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di kawasan transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya. Proyek tersebut bersumber dari APBD Lamandau.
Kajari Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, melalui Kasi Pidsus Jimmy, menjelaskan penetapan AH merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan pengembangan lanjutan dari kasus dugaan korupsi proyek SAB di Desa Kahingai.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan lanjutan perkara proyek SAB di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya. Kami kembali menetapkan satu orang tersangka,” ujar Jimmy saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, Rabu (30/9/2026).
Jimmy membeberkan peran tersangka AH dalam proyek senilai Rp1.089.712.438 tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilimpahkan kepada Penuntut Umum, AH diketahui berperan meminjam perusahaan untuk pelaksanaan proyek bersama pihak-pihak yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan berstatus terpidana, yakni MG dan HS.
“Selain itu, AH juga berperan sebagai pelaksana lapangan sekaligus pengawas pekerjaan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan, sehingga fasilitas yang dibangun pada akhirnya tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Jimmy.
Terhadap tersangka AH, saat ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Meski demikian, Kejaksaan mengambil kebijakan penahanan kota berdasarkan rekomendasi tim medis RSUD Gusti Abdul Ghani terkait kondisi fisik tersangka.
“Dokter kesehatan menyatakan bahwa tersangka memiliki keterbatasan ruang gerak dan sangat bergantung pada peralatan medis. Meski begitu, yang bersangkutan masih bisa berkomunikasi dengan baik. Oleh karena itu, tersangka tetap menjalani penahanan sesuai syarat objektif dan subjektif, namun jenis penahanannya disesuaikan dengan kondisi kesehatan fisiknya, yaitu penahanan kota,” pungkas Kasi Pidsus. (bib)

