27.1 C
Jakarta
Sunday, February 16, 2025

Sidang Perdana Kasus Sabu 14,21 Gram, Dua Tersangka Akui Hanya Sebagai Kurir

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perdana kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,21 gram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang ini, kedua tersangka, Rano dan Aditia, dihadirkan di ruang sidang untuk mengikuti proses pembacaan dakwaan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Benyamin SH mengungkapkan sejumlah fakta berdasarkan pengakuan kedua terdakwa.

Keduanya mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima imbalan masing-masing Rp 600.000 untuk mengantar paket sabu kepada pembeli.

Imbalan tersebut dijanjikan oleh seorang pria bernama Hendra, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rano, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, menjelaskan bahwa ia mengambil paket sabu bersama Aditia dan Hendra di Jalan Riban, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  1.024 Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru di Kalteng

“Bertiga sama Hendra, di Jalan Riban,” kata Rano saat ditanya oleh anggota majelis hakim, Muhammad Rifa Riza.

Ketika ditanya siapa yang menjual sabu tersebut, Rano mengaku tidak mengetahui identitas penjualnya karena hanya diberi alamat tempat mengambil paket dari Hendra.

“Tidak tahu, kami cuma dikirim alamat dari Hendra saja,” ujar Rano.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan hukum oleh jaksa penuntut.

Kedua terdakwa, Rano dan Aditia, ditangkap oleh anggota kepolisian satuan Narkoba Polda Kalteng pada Rabu, 13 November 2024, atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,21 gram.

Petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 14,21 gram. (jef)

Baca Juga :  Pemuda Asal Kuala Kurun Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perdana kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,21 gram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang ini, kedua tersangka, Rano dan Aditia, dihadirkan di ruang sidang untuk mengikuti proses pembacaan dakwaan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Benyamin SH mengungkapkan sejumlah fakta berdasarkan pengakuan kedua terdakwa.

Keduanya mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima imbalan masing-masing Rp 600.000 untuk mengantar paket sabu kepada pembeli.

Imbalan tersebut dijanjikan oleh seorang pria bernama Hendra, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rano, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, menjelaskan bahwa ia mengambil paket sabu bersama Aditia dan Hendra di Jalan Riban, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  1.024 Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru di Kalteng

“Bertiga sama Hendra, di Jalan Riban,” kata Rano saat ditanya oleh anggota majelis hakim, Muhammad Rifa Riza.

Ketika ditanya siapa yang menjual sabu tersebut, Rano mengaku tidak mengetahui identitas penjualnya karena hanya diberi alamat tempat mengambil paket dari Hendra.

“Tidak tahu, kami cuma dikirim alamat dari Hendra saja,” ujar Rano.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan hukum oleh jaksa penuntut.

Kedua terdakwa, Rano dan Aditia, ditangkap oleh anggota kepolisian satuan Narkoba Polda Kalteng pada Rabu, 13 November 2024, atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,21 gram.

Petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 14,21 gram. (jef)

Baca Juga :  Pemuda Asal Kuala Kurun Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu

Terpopuler

Artikel Terbaru