Gerebek Toko Kosmetik,  Polisi Temukan Ribuan Tramadol dan Hexymer Siap Edar

Sebuah toko kosmetik di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, digerebek polisi karena nekat menjual ribuan butir obat keras ilegal. Praktik terselubung ini akhirnya terbongkar setelah warga sekitar menaruh curiga dengan aktivitas di toko tersebut.

Aparat bergerak cepat melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari masyarakat. Benar saja, di balik etalase kosmetik, petugas justru menemukan ribuan butir obat keras siap edar yang biasa disalahgunakan.

Modus Toko Kosmetik di Sawah Besar

Penggerebekan ini berlangsung pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi langsung menyisir sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar langsung diamankan di lokasi kejadian. Kedua tersangka tersebut diketahui masing-masing berinisial M, 41, dan MY, 26.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Pol Reynold, Minggu (31/5).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Terbentur Pintu Mobil, Polisi Meninggal saat Amankan Demo 11 April di Kendari

Ribuan Obat Keras Sitaan Polisi

Dari hasil penggeledahan di toko kosmetik tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras dari berbagai jenis. Modus menyamar sebagai penjual alat kecantikan ini sengaja dipilih pelaku untuk mengelabui warga dan petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, dan 85 butir alprazolam. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan penjualan obat keras ilegal melalui toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata AKBP Wisnu.

Baca Juga :  Lesu, Begini Tampang Pengedar Sabu usai Ditangkap Polisi di Pelabuhan Rambang

Pemburu Jaringan Pemasok Utama

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan dari kedua tersangka. Fokus penyelidikan diarahkan untuk melacak siapa bandar besar atau pemasok utama yang menyuplai obat-obatan berbahaya tersebut ke toko kosmetik di Juanda.

Polisi menduga ada jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat keras ilegal ini di wilayah ibu kota. Petugas berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang ini hingga ke akarnya.

Menurut Wisnu, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap peredaran narkoba maupun obat-obatan tanpa izin edar. Langkah tegas ini diambil demi melindungi keselamatan masyarakat, terutama remaja.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(jpc)

Sebuah toko kosmetik di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, digerebek polisi karena nekat menjual ribuan butir obat keras ilegal. Praktik terselubung ini akhirnya terbongkar setelah warga sekitar menaruh curiga dengan aktivitas di toko tersebut.

Aparat bergerak cepat melakukan penggerebekan setelah menerima laporan dari masyarakat. Benar saja, di balik etalase kosmetik, petugas justru menemukan ribuan butir obat keras siap edar yang biasa disalahgunakan.

Modus Toko Kosmetik di Sawah Besar

Electronic money exchangers listing

Penggerebekan ini berlangsung pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi langsung menyisir sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar langsung diamankan di lokasi kejadian. Kedua tersangka tersebut diketahui masing-masing berinisial M, 41, dan MY, 26.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menuturkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Pol Reynold, Minggu (31/5).

Baca Juga :  Terbentur Pintu Mobil, Polisi Meninggal saat Amankan Demo 11 April di Kendari

Ribuan Obat Keras Sitaan Polisi

Dari hasil penggeledahan di toko kosmetik tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras dari berbagai jenis. Modus menyamar sebagai penjual alat kecantikan ini sengaja dipilih pelaku untuk mengelabui warga dan petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, dan 85 butir alprazolam. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan penjualan obat keras ilegal melalui toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata AKBP Wisnu.

Baca Juga :  Lesu, Begini Tampang Pengedar Sabu usai Ditangkap Polisi di Pelabuhan Rambang

Pemburu Jaringan Pemasok Utama

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan dari kedua tersangka. Fokus penyelidikan diarahkan untuk melacak siapa bandar besar atau pemasok utama yang menyuplai obat-obatan berbahaya tersebut ke toko kosmetik di Juanda.

Polisi menduga ada jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat keras ilegal ini di wilayah ibu kota. Petugas berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang ini hingga ke akarnya.

Menurut Wisnu, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap peredaran narkoba maupun obat-obatan tanpa izin edar. Langkah tegas ini diambil demi melindungi keselamatan masyarakat, terutama remaja.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru