Sidang Perdana! Beli Sabu Hasil Patungan, Berakhir di Kursi Pesakitan Pengadilan Nanga Bulik  

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dengan agenda pemeriksaan identitas, penunjukan advokat, serta pembacaan dakwaan pada Selasa kemarin (8/9/2026).

Empat orang bertindak sebagai terdakwa dalam perkara ini. Yaitu Ahmad Supahri, Suryo, Supi, dan Ma’mun alias Popay. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, membenarkan dimulainya proses persidangan tersebut.

“Sidang pertama sudah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar JPU Arif Widodo Pohan saat dikonfirmasi media, Kamis (10/9/2026).

Dalam dakwaan terungkap, peristiwa bermula pada Kamis (16/4/2026) saat keempat terdakwa sepakat patungan mengumpulkan uang sebesar Rp600.000 untuk membeli paket sabu dari seseorang bernama Joker (DPO) di Pangkalan Bun. Usai membeli, barang haram tersebut dikonsumsi bersama di barakan milik Terdakwa II di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Bulik.

Baca Juga :  Sidang Narkoba di PN Nanga Bulik, Terdakwa Diduga Edarkan Sabu dengan Modus Sedotan Teh Kotak

Usai berpesta sabu, para terdakwa bepergian menggunakan mobil pikap milik Terdakwa I. Namun di perjalanan, kendaraan mereka ditahan oleh warga Desa Batu Kotam yang curiga dengan keberadaan mobil tersebut.

Petugas dari Polres Lamandau yang menerima laporan warga kemudian mengamankan para terdakwa ke Mapolres Lamandau.

Setibanya di Halaman Polres Lamandau pada Jumat (17/4/2026) dini hari pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan Toyota Avanza warna putih yang dikendarai Terdakwa I. Hasilnya, polisi menemukan satu tas kecil berisi plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram bersih di dekat perseneling mobil.

Electronic money exchangers listing

Pengujian laboratorium BBPOM Palangka Raya serta tes urin dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Lamandau, mengonfirmasi bahwa sampel kristal tersebut positif mengandung Methamfetamin, dan urine keempat terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Baca Juga :  Geger Pria Tergeletak di Halte Jalan A Yani dengan Mulut Berbusa

Diketahui pula dalam persidangan bahwa Terdakwa I merupakan residivis kasus pencurian pada 2021, sedangkan Terdakwa II merupakan residivis kasus narkotika.

“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika,” tandanya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dengan agenda pemeriksaan identitas, penunjukan advokat, serta pembacaan dakwaan pada Selasa kemarin (8/9/2026).

Empat orang bertindak sebagai terdakwa dalam perkara ini. Yaitu Ahmad Supahri, Suryo, Supi, dan Ma’mun alias Popay. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Arif Widodo Pohan, membenarkan dimulainya proses persidangan tersebut.

“Sidang pertama sudah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar JPU Arif Widodo Pohan saat dikonfirmasi media, Kamis (10/9/2026).

Electronic money exchangers listing

Dalam dakwaan terungkap, peristiwa bermula pada Kamis (16/4/2026) saat keempat terdakwa sepakat patungan mengumpulkan uang sebesar Rp600.000 untuk membeli paket sabu dari seseorang bernama Joker (DPO) di Pangkalan Bun. Usai membeli, barang haram tersebut dikonsumsi bersama di barakan milik Terdakwa II di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Bulik.

Baca Juga :  Sidang Narkoba di PN Nanga Bulik, Terdakwa Diduga Edarkan Sabu dengan Modus Sedotan Teh Kotak

Usai berpesta sabu, para terdakwa bepergian menggunakan mobil pikap milik Terdakwa I. Namun di perjalanan, kendaraan mereka ditahan oleh warga Desa Batu Kotam yang curiga dengan keberadaan mobil tersebut.

Petugas dari Polres Lamandau yang menerima laporan warga kemudian mengamankan para terdakwa ke Mapolres Lamandau.

Setibanya di Halaman Polres Lamandau pada Jumat (17/4/2026) dini hari pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan Toyota Avanza warna putih yang dikendarai Terdakwa I. Hasilnya, polisi menemukan satu tas kecil berisi plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram bersih di dekat perseneling mobil.

Pengujian laboratorium BBPOM Palangka Raya serta tes urin dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Lamandau, mengonfirmasi bahwa sampel kristal tersebut positif mengandung Methamfetamin, dan urine keempat terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Baca Juga :  Geger Pria Tergeletak di Halte Jalan A Yani dengan Mulut Berbusa

Diketahui pula dalam persidangan bahwa Terdakwa I merupakan residivis kasus pencurian pada 2021, sedangkan Terdakwa II merupakan residivis kasus narkotika.

“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika,” tandanya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru